Jreng! Satgas OJK Pastikan Tamasia Bodong

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi ternyata telah menghentikan kegiatan operasional toko emas digital Tamasia (PT Tamasia Global Sharia) sejak 2018. Namun, perusahaan ini masih aktif menjaring nasabah hingga terjerat permasalahan baru-baru ini.
"Tamasia sudah dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi pada Bulan Oktober 2018," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing kepada CNBC Indonesia, Rabu, (18/1/2023).
Tongam menambahkan, Tamasia sudah diminta mengurus izin ke Bappebti. Namun, hingga saat ini belum ada nama PT Tamasia Global Sharia yang masuk dalam daftar 5 perusahaan yang mengantongi izin sebagai pedagang emas di situs Bappebti per Selasa, (17/1/2023).
"Kalau tidak ada izin dan melakukan kegiatan, maka termasuk kegiatan ilegal," pungkasnya.
Terkait hal ini, Tongam meminta masyarakat yang dirugikan atas hal ini untuk segera melapor ke polisi. Ia pun mengimbau korban untuk melakukan proses hukum.
Kasus investasi ilegal Tamasia ini mencuat setelah akun Twitter @adrsbg mengunggah tentang permintaan Tamasia meminta para pengguna melakukan proses jual emas maksimal pada 15 Februari 2023.
Dalam cuitan yang diunggah pukul 14:28 (16/1/2023) itu, aplikasi yang didirikan oleh Muhammad Assad di tahun 2017 ini mengumumkan bahwa mereka akan melakukan transformasi model bisnis menjadi pembelian logam mulia/ Tamagold/ emas fisik melalui media online, yang akan sampai di tangan pelanggan setelah pembelian terjadi.
Maka dari itu, Tamasia mengimbau seluruh penggunanya yang memiliki saldo di akun aplikasi untuk melakukan proses jual emas sampai 15 Februari 2023 sekaligus menyampaikan permintaan maaf.
Seperti diketahui, per 16 Januari 2023 harga emas Antam dibanderol Rp 1.043.000 per gram, dengan harga jual kembali (buyback) Rp 950.000/gram. Namun menurut penelusuran Tim Riset CNBC, aplikasi Tamasia memberlakukan harga jual (buyback) di Rp 800.000 per gram dan harga beli di Rp 880.088 untuk 16 Januari 2023.
[Gambas:Video CNBC]
Korban Tipu-Tipu Emas Tamasia Berjatuhan, Dipaksa Rugi!
(RCI/dhf)