Bos Jouska Aakar Abyasa Ditahan di Bareskrim!

Chandra G, CNBC Indonesia
18 March 2022 17:22
Balada Investasi Jouska
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) CEO Jouska Financial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno.

Aakar telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dititipkan di Bareskrim.

"Aakar sudah ditahan, ditahan. Sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Lalu ditahan," ujar Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).

Ma'mun menjelaskan tahap II sudah dilakukan sejak 3 minggu yang lalu. Aakar ditahan di Rutan Bareskrim Polri sebagai tahanan jaksa.

Sebelumnya Aakar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri Nomor: B/145/III/RES.1.11/2022/Dittipideksus tertanggal 4 Maret 2022 diberitahukan bahwa telah dilakukan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada tanggal 2 Maret 2022.

Selain Aakar, Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka dan juga ditahan. Penetapan tersangka keduanya dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021 lalu.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular