Digugat Karena Tak Bayar Gaji 6 Bulan, Ini Respons AirAsia X

tahir saleh, CNBC Indonesia
23 October 2020 15:53
FILE PHOTO: Tail of AirAsia X plane as seen at the Garuda Maintenance Facility AeroAsia in Tangerang, Indonesia, September 20, 2017. Picture taken September 20, 2017. REUTERS/Beawiharta/File Photo
Foto: AirAsia (REUTERS/Beawiharta)

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Indonesia AirAsia Extra (AirAsia X Indonesia atau IAAX) memberikan tanggapan terkait dengan pernyataan yang disampaikan oleh Firma Hukum Henry Yosodiningrat & Partners soal gugatan 14 karyawan kepada AirAsia Indonesia.

"Indonesia AirAsia Extra atau IAAX mengklarifikasi bahwa PT Indonesia AirAsia Extra dan PT Indonesia AirAsia (AirAsia Indonesia) adalah entitas yang berbeda sehingga tuntutan yang diarahkan kepada AirAsia Indonesia adalah tidak tepat," kata manajemen AirAsia X Indonesia, dalam pernyataan resmi yang dikirimkan kepada CNBC Indonesia, Jumat (23/10/2020).

Sebagai informasi, PT Indonesia AirAsia adalah pengelola maskapai penerbangan low cost carrier (LCC) atau berbiaya murah dengan kode penerbangan QZ dan menjadi anak usaha PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP), emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Manajemen IAAX menyayangkan sikap 14 orang karyawan dan manajemen yang masih melakukan gugatan meskipun perusahaan telah menempuh beberapa upaya musyawarah termasuk yang terakhir tanggal 21 Oktober 2020.

FILE PHOTO: AirAsia planes sit on the tarmac at Kuala Lumpur International Airport, Malaysia August 28, 2016. REUTERS/Edgar SuFoto: REUTERS/Edgar Su
FILE PHOTO: AirAsia planes sit on the tarmac at Kuala Lumpur International Airport, Malaysia August 28, 2016. REUTERS/Edgar Su

"IAAX telah menghadiri undangan mediasi formal sebelumnya dan mediasi informal sesuai arahan Disnaker [Dinas Tenaga Kerja]," tulis manajemen.

"Undangan lainnya terkait isu tersebut juga telah dihadiri secara bersamaan. IAAX akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia," tegas manajemen.

Manajemen juga menjelaskan bahwa IAAX telah menghentikan operasional penerbangan berjadwal sejak Januari 2019 dan kini pandemi Covid-19 turut memberi dampak pada IAAX dan karyawannya.

"IAAX berterima kasih kepada karyawan lainnya yang masih terus mendukung perusahaan dan satu sama lain di tengah situasi yang penuh tantangan ini," kata manajemen IAAX.

Sebelumnya 14 karyawan tetap menggugat AirAsia Indonesia lantaran gaji yang tidak dibayar selama 6 bulan. Gugatan ini dilakukan melalui kuasa hukum Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners.

Radhitya Yosodiningrat salah satu kuasa hukum para karyawan menyebut AirAsia telah menelantarkan karyawannya dengan cuti tanpa dibayar sejak April 2020.

"Bahwa AirAsia merupakan perusahaan besar di dunia penerbangan, ternyata telah menelantarkan karyawannya dengan 'memaksa' karyawannya untuk cuti tanpa dibayar sejak April sampai dengan saat ini," ujar Radhitya dalam keterangannya, dikutip Detik.com, Jumat (23/10/2020).

Radhitya mengatakan bahwa perusahaan penerbangan asal Malaysia ini juga telah tiga kali mangkir dalam panggilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang sebagai mediator Perselisihan Hubungan Industrial.

Bahkan sebelum Pandemi Covid-19 ini, lanjut Radhitya, AirAsia sudah memotong dan juga tidak membayar sama sekali upah seluruh kliennya.

Bukan cuma upah semua kewajiban dalam kontrak kerja juga tidak dibayar AirAsia, salah satunya tagihan BPJS Ketenagakerjaan.

"Melihat status karyawan yang tidak jelas maka sebagian karyawan yang terdiri dari Capten Pilot, First Officer, Cabin Crew meminta di PHK dengan alasan Pasal 169 Ayat (1) huruf c dan d UU Ketenagakerjaan tahun 2003 yaitu karena perusahaan tidak membayarkan gaji lebih dari 6 bulan berturut-turut dan juga telah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak kerja," kata Radhitya.

Radhitya menegaskan, menurut hukum pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dibayarkan oleh perusahaan yang dipotong langsung dari upah karyawan setiap bulan.

Perusahaan yang tidak melakukan pembayaran Iuran dimaksud diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 55 jo. Pasal 19 Undang - Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Mengenai tindak pidana BPJS tersebut, Klien Kami akan membuat Pengaduan Masyarakat dan Laporan Polisi pada Hari Jum'at tanggal 23 Oktober 2020," tegas Radhitya.

Sebelumnya, para karyawan AirAsia ini telah melaporkan pihak AirAsia kepada Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No: LP/2930/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 20 Mei 2020.

Gugatan dilakukan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan, yaitu telah membuat dan mengeluarkan Slip gaji karyawan bulan Maret 2020 akan tetapi gaji tersebut tidak dibayar.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memanggil manajemen perusahaan, direktur dan komisaris perusahaan untuk dimintai keterangan.

"Kami berharap kepada Direksi PT Indonesia AirAsia Extra dan PT Indonesia AirAsia dapat mengambil sikap untuk menerima dan melaksanakan isi dari Anjuran Mediator tersebut," tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan, terkait ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf c Undang undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang secara tegas memberikan batas waktu selama 10 hari untuk Para Pihak harus sudah mengambil sikap atas Anjuran dimaksud.

Kemudian, lanjut Radhitya, pihaknya akan mengajukan Gugatan Kepailitan terhadap PT Indonesia Airasia Extra dan PT Indonesia Airasia kepada Pengadilan Niaga yang berwenang.

Indonesia AirAsia

Terkait dengan kondisi Indonesia AirAsia, dalam keterbukaan informasi di BEI, 21 Agustus lalu, Indah Permatasari Saugi, Head of Corporate Secretary AirAsia Indonesia, menjelaskan dampak terhadap tenaga kerja di tengah upaya perseroan melakukan efisiensi.

Dia mengatakan, kumlah karyawan perseroan per 31 Juli 2020 adalah sebanyak 1.624 karyawan.

Terdapat perubahan jumlah karyawan sebanyak 67 orang jika dibandingkan dengan jumlah karyawan per 31 Desember 2019.

"Perubahan jumlah karyawan ini disebabkan oleh pengunduran diri secara sukarela yang dilakukan oleh 33 orang karyawan selama bulan Januari-Juli 2020 serta 6 orang yang kontraknya sudah berakhir pada 31 Maret 2020," kata Indah.

Selain itu terdapat 11 orang yang status kepegawaiannya dipindahkan ke entitas grup AirAsia dan 7 orang yang kontraknya berakhir per 31 Juli 2020.

Ada pula 10 orang lainnya tidak dilanjutkan kontraknya karena adanya restrukturisasi di dalam organisasi perusahaan.

"Perseroan juga sudah menjalankan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia," tegasnya.

Dia menegaskan, manajemen AirAsia Indonesia beserta seluruh Allstars (karyawan) telah sepakat melakukan beberapa inisiatif untuk memastikan kelancaran pengoperasian kembali penerbangan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 di Tanah Air.

Salah satunya adalah penyesuaian jam kerja terhadap 533 karyawan yang dikonversikan menjadi penyesuaian gaji.

Inisiatif ini dilakukan atas kesepakatan bersama untuk mendukung agility perusahaan dalam menghadapi ketidakpastian situasi termasuk potensi perpanjangan pembatasan perjalanan di beberapa wilayah dan belum normalnya permintaan.

"Kami berharap langkah ini adalah yang terbaik untuk kita bersama terutama untuk memastikan kami dapat terus berkontribusi terhadap masyarakat dengan menyediakan layanan penerbangan yang terjangkau ke depannya," katanya.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hancur Lebur, Jumlah Penumpang AirAsia Ambles 98%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular