
Aliran Transaksi Jiwasraya Rp 100 T, PPATK: Bisa Nambah Lagi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan informasi analisis transaksi aliran dana yang terkait dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mencapai Rp 100 triliun.
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan bahwa dalam melakukan analisis transaksi, PPATK tentunya menganalisis semua transaksi keuangan pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus asuransi jiwa BUMN tersebut.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan mana transaksi yang wajar dan mana yang tidak wajar atau berindikasi tindak pidana," kata Dian, dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (4/9/2020).
Dia menjelaskan, dalam kasus Jiwasraya ini banyak pihak yang terlibat seperti investor, yang dalam hal ini di Jiwasraya termasuk jajaran pengurus atau direksi, perusahaan manajer investasi (MI) termasuk pengurus MI, kemudian HH, BT dan perusahaan-perusahaan yang diduga dimiliki atau dikendalikan oleh HH atau BT.
Selain itu, termasuk juga pengurus atau direksi perusahaan-perusahaan yang diduga dimiliki atau dikendalikan oleh HH atau BT, dan orang-orang yang diduga sebagai nominee (nama lain untuk akun saham) yang dimanfaatkan HH atau BT dalam melakukan transaksi.
"Sampai saat ini, rekening-rekening yang sudah kami analisis jumlahnya sangat banyak dan nilai transaksi mencapai Rp 100 triliun," jelas mantan Kepala Perwakilan Bank Indonesia di London pada era 2010- 2013 itu.
Terkait dengan inisial yang disebutkan Dian, berdasarkan data persidangan kasus Jiwasraya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengacu pada dua nama terdakwa kasus dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jiwasraya, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok).
![]() Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Kepala PPATK Dian Ediana di Istana Negara, Rabu (6/5/2020). Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden |
"Dapat kami sampaikan bahwa dari nominal transaksi yang dianalisis tersebut, PPATK telah mengindentifikasi nominal transaksi yang "berindikasi" tindak pidana (jumlahnya lebih kecil tentunya) dan transaksi dimaksud sudah disampaikan kepada Penyidik Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dilakukan proses klarifikasi secara pro justicia," tegasnya.
Dia menegaskan, mengingat penanganan kasus Jiwasraya sampai saat ini masih dalam proses di Kejaksaan Agung, baik yang sudah masuk pada tahapan persidangan maupun proses pemberkasan, maka sangat terbuka kemungkinan analisa transaksi keuangan yang dilakukan PPATK bertambah baik dari sisi jumlah rekening maupun nominal dana yang dianalisis.
"Penambahan ini bisa saja karena ada perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung ataupun karena hasil analisis yang dilakukan PPATK sendiri," kata alumnus hukum di Law Course di Georgetown University, Washington DC ini.
Informasi nilai transaksi Jiwasraya Rp 100 triliun ini pertama kali mengemuka di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR pada Kamis (3/9) terkait pengungkapan aliran dana dan transaksi yang mencurigakan terkait Kasus Jiwasraya.
Saat itu, Dian menjelaskan aliran dana ini meliputi transaksi baik melalui saham, reksa dana dan pihak lain yang terhitung sejak tahun 2008 sampai dengan Agustus 2020.
"Hasil analisis kami untuk tidak menimbulkan persepsi salah, bahwa total aliran dana yang kami maksud dari Januari 2008 sampai dengan Agustus 2020 sebesar Rp 100 triliun. Uang keluar masuk Jiwasraya dengan MI [manajer investasi] atau pihak lain," kata Dian, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
PPATK saat ini terus melakukan penelusuran dengan prinsip mengikuti aliran uang (follow the money) secara de facto mengalir ke mana saja. PPATK melibatkan 53 bank dan 49 lembaga keuangan non bank untuk menelusuri aliran transaksi. Hasil akhirnya, informasi dari PPATK akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
"Kompilasi kasus ini cukup besar, semua aliran dana sekecil apapun harus kita ikuti. Ini memakan waktu lumayan signifikan, pemilihan 53 bank, 49 non bank."
![]() Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya di PN Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020). (CNBC Indonesia/Savira Wardoyo) |
Berdasarkan penelusuran PPATK, kerugian yang terjadi di kasus Jiwasraya tak hanya disebabkan oleh kondisi pasar, melainkan ada modus fraud yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu dan melibatkan oknum yang terlibat, mulai dari perusahaan sekuritas, manajemen investasi dan diinstruksikan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan emiten tertentu.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahla meminta penegak hukum untuk mengusut perihal dugaan pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus mega korupsi Jiwasraya.
Menurut Arteria, kasus Jiwasraya yang suah merugikan negara Rp 16,8 triliun ini, diduga melibatkan pelaku lainnya selain 6 terdakwa yang sudah ditetapkan Kejagung.
Untuk itu, secara khusus ia meminta PPATK dan Kejaksaan Agung juga menelusuri nama lain.
Tak hanya itu, Komisi III DPR juga mendesak agar aparat melakukan penelusuran terkait pejabat lainnya di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan.
"Benny Tjokro hanya pengusaha golongan ekonomi lemah. Di belakangnya ada yang hebat, saya tidak menuduh orang, saya menyatakan tolong ini bapak telaah, ujung-ujungnya ada namanya Bapak Rosan. Ini baru satu perkara," kata Arteria Dahlan, dalam RDP tersebut.
"Tugas PPATK mengecek yang seperti ini, yang kakap-kakap," urai Dahlan.
Sebagai informasi, ada 6 orang terdakwa kasus Jiwasraya yang tengah disidangkan di PN Jakarta Pusat.
Keenam terdakwa tersebut antara lain Benny Tjokrosaputro, Dirut PT Hanson International Tbk/MYRX), Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk/TRAM), Hary Prasetyo yang merupakan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018.
Lainnya yakni Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya dan satu lagi Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Pada Jumat (26/6/2020), Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru yakni 13 perusahaan manajer investasi dan 1 petinggi OJK.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Baru Dilantik, Kepala PPATK Janji Bantu Usut Kasus Jiwasraya
