Emiten Bentjok Digugat Pailit, Bakal Delisting dari BEI?

Monica Wareza, CNBC Indonesia
31 August 2020 17:31
Konfrensipress PT. HANSON Internasoinal.tbk
Foto: Dok. PT. HANSON Internasoinal.tbk

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) belum memutuskan penghapusan pencatatan saham (delisting) PT Hanson International Tbk (MYRX) setelah perusahaan ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020 lalu.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman mengatakan bursa masih akan memantau perkembangan proses hukum yang saat sedang dijalani perusahaan.

"Terkait dengan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan, dapat kami sampaikan bahwa atas hal tersebut, Bursa telah melakukan suspensi lanjutan atas efek Perseroan," kata Nyoman, Senin (31/8/2020).

"Mengenai delisting MYRX, Bursa akan terus memantau perkembangan terhadap seluruh proses hukum yang sedang dijalani oleh Perseroan," imbuh dia.

Adapun penetapan pailit ini terjadi setelah masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan ini telah berakhir.

"Menyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor "Pailit" dengan segala akibat hukumnya," demikian mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (31/8/2020).

"Atas Putusan tersebut Perseroan akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang- Undang No. 37 Tahun 2004 tentang 'Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang'."

Sebelumnya BEI juga menyampaikan pengumuman terkait potensi terdepaknya emiten ini dari bursa pada 16 Juli lalu.

Dalam pengumuman yang disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy, saham MYRX sudah disuspensi atau dihentikan sementara perdagangan selama 6 bulan sejak tanggal 16 Januari 2020 dan akan mencapai 24 bulan pada 16 Januari 2020.

Dalam ketentuan bursa mengenai penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, suatu emiten dapat didepak jika mengalami kondisi, peristiwa yang secara signifikan berlangsung terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara hukum, finansial, maupun kelangsungan usaha dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu, secara otomatis emiten akan dihapus pencatatan sahamnya jika saham emiten disuspensi selama 24 bulan di pasar reguler dan pasar tunai.

"Maka dapat kami sampaikan saham perseroan telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada pada 16 Januari 2022," tulis BEI, dalam pengumuman tertulis, Jumat (17/7/2020).

Pemegang saham MYRX per 31 Desember 2019 adalah PT Asabri (Persero) 5,40%, Benny Tjokrosaputro 4,25%, dan investor publik 90,35%. Benny Tjokrosapputro saat itu masih menjabat Komisaris Utama.

Berdasarkan data, perusahaan yang dulunya bernama Hanson Industri Utama ini didirikan dengan nama PT Mayertex Indonesia pada 7 Juli 1971 dan mulai beroperasi secara komersial pada 1973. Sebelumnya bisnis MYRX di antaranya di bisnis industri kimia dan serat sintetis, pemintalan dan pertenunan, industri tekstil lainnya, serta perdagangan ekspor impor.

Pada 10 September 1990, MYRX memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK (kini OJK) untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nasib Saham Hanson (MYRX) Milik Bentjok Cs Kini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular