Skandal Jiwasraya

Wah, Ada Putri Heru Hidayat & Bos Broker di Sidang Jiwasraya

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
05 August 2020 12:12
Sidang Jiwasraya, Rabu 5 Agustus 2020/Syahrizal Sidik
Foto: Sidang Jiwasraya, Rabu 5 Agustus 2020/Syahrizal Sidik

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar Rabu ini (5/8/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan.

"Sidang tindak pidana korupsi atas terdakwa Benny Tjokrosaputro [Bentjok], Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina di Gedung Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Dalam persidangan hari ini, ada lima orang saksi yang hadir, antara lain Joanne Christie Hidayat, anak dari salah satu terdakwa yakni Heru Hidayat.

Saksi lainnya, Pangjaya Hartono, Direktur Utama PT Gunung Bara Utama, Dwinanto Amboro, Direktur Utama PT Treasure Fund Investama. Lalu, Sumin Tanudin, Marketing PT Lotus Andalan Sekuritas dan Alwi Halim, Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas.

Namun demikian, saksi Joanne mengundurkan diri dan tidak diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan hari ini setelah terdakwa Heru Hidayat, menyampaikan keberatan.

Padahal, Jaksa hendak mencari fakta terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembelian apartemen yang diberikan Heru kepada Joanne.

"Ini anak saya, dia baru lulus sekolah, tidak ada pengalaman yang cukup, dia memperoleh apartemen dari saya. Tugas saya membuktikan ada TPPU [tindak pidana pencucian uang] atau tidak," terang Heru Hidayat di persidangan.

Pantauan CNBC Indonesia, dua terdakwa lainnya yang menghadiri persidangan siang ini, antara lain Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX) dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra.

Pra terdakwa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ketiga terdakwa lainnya, yaitu Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Pada Jumat (26/6/2020), Kejagung juga menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dan 1 pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! Ini Dia Nominee & Broker yang Digunakan Bentjok

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular