
Derita Emiten Bentjok: Hanson Pailit hingga Ancaman Delisting

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan milik salah satu terdakwa kasus kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro alias Bentjok telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Hanson International Tbk (MYRX) yang sebelumnya berbisnis ritel, tambang, kemudian akhirnya masuk bisnis properti.
Penetapan pailit ini terjadi setelah masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan ini telah berakhir.
"Menyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor "Pailit" dengan segala akibat hukumnya," demikian mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (31/8/2020).
"Atas Putusan tersebut Perseroan akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang- Undang No. 37 Tahun 2004 tentang 'Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang'."
Sebelumnya BEI juga menyampaikan pengumuman terkait potensi terdepaknya emiten ini dari bursa pada 16 Juli lalu.
Dalam pengumuman pada 16 Juli lalu yang disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy, saham MYRX sudah disuspensi atau dihentikan sementara perdagangan selama 6 bulan sejak tanggal 16 Januari 2020 hingga 16 Juli tersebut. Suspensi ini akan mencapai 24 bulan pada 16 Januari 2022 alias 2 tahun.
Dalam ketentuan bursa mengenai penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, suatu emiten dapat didepak jika mengalami kondisi, peristiwa yang secara signifikan berlangsung terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara hukum, finansial, maupun kelangsungan usaha dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, secara otomatis emiten akan dihapus pencatatan sahamnya jika saham emiten disuspensi selama 24 bulan di pasar reguler dan pasar tunai.
"Maka dapat kami sampaikan saham perseroan telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada pada 16 Januari 2022," tulis BEI, dalam pengumuman tertulis, Jumat (17/7/2020).
Pemegang saham MYRX per 31 Desember 2019 adalah PT Asabri (Persero) 5,40%, Benny Tjokrosaputro 4,25%, dan investor publik 90,35%. Benny Tjokrosaputro saat itu masih menjabat Komisaris Utama.
Berdasarkan data, perusahaan yang dulunya bernama Hanson Industri Utama ini didirikan dengan nama PT Mayertex Indonesia pada 7 Juli 1971 dan mulai beroperasi secara komersial pada 1973.
Sebelumnya bisnis MYRX di antaranya di bisnis industri kimia dan serat sintetis, pemintalan dan pertenunan, industri tekstil lainnya, serta perdagangan ekspor impor.
Pada 10 September 1990, MYRX memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK (kini OJK) untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Pada Oktober tahun lalu, Hanson juga mendapat teguran otoritas pasar modal. Perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran atas UU Perbankan karena telah melakukan penghimpunan dana nasabah secara ilegal. Bahkan, dana yang dihimpun ini jumlahnya sudah mencapai triliunan rupiah.
Hal ini ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi, yang juga beranggotakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menyebutkan pelanggaran UU ini dilakukan karena telah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan. Padahal Hanson sendiri bukanlah bank, melainkan perusahaan properti milik Benny Tjokrosaputro.
Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada direksi Hanson dan melakukan investigasi lebih lanjut.
"Satgas Waspada Investasi telah memanggil direksi Hanson sehubungan dengan kegiatan perusahaan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang diduga melanggar UU Perbankan. Hanson International bukan bank, tetapi melakukan kegiatan seperti bank," kata Tongam kepada CNBC Indonesia.
Adapun terkait dengan kasus Jiwasraya, Bentjok adalah satu dari enam terdakwa yang masih disidangkan di PN Jakarta Pusa. Secara lengkap enam terdakwa itu yakni Bentjok, Direktur Utama Hanson International, Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk/TRAM), Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra).
Sisanya yakni Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Barbuk Asabri Siap, Bentjok & Heru Hidayat Segera Disidang!
