
Kapan Restrukturisasi Polis Jiwasraya Kelar? Ini Janji Erick

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal segera menyelesaikan proses restrukturisasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Saat ini pihak-pihak terkait masih dalam tahap pembahasan untuk mencari jalan terbaik menyelesaikan polis nasabah ini.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan diharapkan penyelesaian polis Jiwasraya ini diharapkan bisa dilakukan secepatnya. Salah satu sumber pendanaan untuk penyelesaian polis ini adalah dari dana penyertaan modal negara (PMN) 2021 yang telah dianggarkan senilai Rp 20 triliun yang akan diberikan melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Pesero)/BPUI.
"Rp 20 triliun salah satunya buat Jiwasraya, tetapi kan Jiwasraya sedang pelajari bagaimana nasabah-nasabah ini jangan sampai dirugikan tapi tentu kalau pembayarannya bisa cepet selesai lebih bagus. Tapi tentu kontrak dan ini semuanya harus pelajari lebih dalam," kata Erick usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (3/9/2020).
Lebih lanjut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan saat ini Jiwasraya telah mengajukan restrukturisasi untuk nasabah tradisional korporasi. Sedangkan untuk nasabah tradisional ritel dan pemegang polis saving plan masih dalam tahap pembahasan bersama dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI.
Dia mengungkapkan, dalam waktu dekat akan dilakukan rapat kerja pemabahasan dengan Panja yang diharapkan akan menghasilkan keputusan mutlak penyelesaian polis ini.
"Ini kan panja sebentar lagi udah mau selesai nih, sekali pertemuan selesai nih. Ini bakal langsung selesai itu udah tok. Deket-deket ini, seminggu dua minggu ini jalan," kata Arya di kesempatan yang sama.
Perlu diketahui, hingga 31 Mei 2020 lalu nilai kewajiban klaim Jiwasraya telah mencapai Rp 18 triliun. Jumlah ini terus mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya nilai polis yang jatuh tempo.
Dalam bahan paparan Wakil Menteri BUMN dan manajemen Jiwasraya kepada panitia kerja (Panja) Komisi VI DPR RI, disebutkan bahwa utang klaim mencapai Rp 18 triliun ini terdiri dari dua produk yakni produk tradisional dan savings plan.
Hingga periode tersebut, nilai klaim produk saving plan mencapai Rp 16,5 triliun. Nilai tunggakan ini terdiri dari 17.452 peserta asuransi.
Kemudian untuk produk tradisional nilai klaim mencapai Rp 1,5 triliun yang terdiri dari klaim korporasi dan ritel.
Nilai klaim korporasi sebesar Rp 0,6 triliun yang terdiri dari 22.735 peserta. Sedangkan untuk nasabah ritel terdiri dari 12.410 peserta, nilai klaim ini terbagi dua yakni klaim ekspirasi/meninggal senilai Rp 0,2 triliun dan klaim tebus Rp 0,7 triliun.
Sementara itu dari sisi solvabilitas perusahaan memiliki RBC minus 1.907% padahal batas minimum RBC sesuai dengan POJK adalah sebesar 120%. Nilai ekuitas perseroan tercatat minus Rp 35,9 triliun.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Erick: Restrukturisasi Jalan Terbaik Lepas dari Perampokan