Sengkarut Jouska: Teriakan Para Klien, Diusut PPATK & Fraud

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
07 August 2020 10:14
LSP FPSB: Jouska Tak Layak Disebut Perencana Keuangan (CNBC Indonesia TV)
Foto: LSP FPSB: Jouska Tak Layak Disebut Perencana Keuangan (CNBC Indonesia TV)

Terkuaknya kasus kerugian investasi para nasabah perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan, PT Jouska Finansial Indonesia membuat kalangan asosiasi gerah. Mereka menyebut, Jouska sudah mencoreng industri.

Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Financial Planning Standards Board Indonesia (FPSB) Tri Djoko Santoso menjelaskan, seharusnya lembaga perencana keuangan memiliki tiga aspek yang harus dipenuhi, mulai dari kualifikasi, member yang memiliki sertifikasi Certified Financial Planner dan etika yang baik.

Dari temuannya, Jouska sudah mengarah pada kecurangan alias fraud. Hal ini berdasarkan fakta bahwa Jouska mengklaim dirinya sebagai tiga lembaga sekaligus, yakni perencana keuangan independen, konsultan keuangan dan penasihat keuangan.

Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan juga sudah menyatakan, Jouska bukan merupakan lembaga keuangan yang terdaftar atau punya ijin OJK untuk mengelola dana nasabah.

"Luar biasa, di dunia itu gak ada yang kayak gini. Kami itu sudah mulai melihat lebih dalam operasional mereka dan ternyata klaim mereka itu berbentuk perusahaan yang berbeda-beda, jadi ini nanti larinya ke arah fraud," katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (6/8/2020).

Dia bahkan menyebut, dengan kasus ini, Jouska secara individual maupun firma tidak layak disebut sebagai perencana keuangan karena tidak mempunyai lisensi dari lembaga sertifikasi.

Seperti diketahui, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga sedang mendalami kedua perusahaan yang terafiliasi dengan Jouska, yaitu PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia setelah sebelumnya menyetop kegiatan operasional Jouska.

Satgas juga meminta Jouska untuk bertanggungjawab menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dengan kliennya secara terbuka dengan mengundang klien untuk berdiskusi secara langsung. Masyarakat yang merasa dirugikan juga diminta untuk menghubungi Jouska.

"Kami mengharapkan semua permasalahan dengan nasabah agar diselesaikan dengan baik," kata Tongam kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/8/2020).

Sementara itu, dalam surat yang disampaikan CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno kepada para nasabah berjanji akan menyelesaikan kasus ini.

Aakar memohon kebijaksanaan para klien untuk dapat memberikan waktu selambat-lambatnya hingga 1 September 2020 untuk dapat menyusun dan kemudian menyampaikan strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi yang diderita para klien.

"Pertama-tama, saya dengan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para klien atas kerugian yang dialami bersama pada portfolio investasi masing-masing, khususnya sehubungan dengan transaksi investasi saham. Saya menyadari adanya ketidaknyamanan yang dialami para klien sehubungan dengan hal tersebut," ujar Aakar dalam keterangan pers.

(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular