Satgas: Jouska Tak Ada Izin, Operasi Tak Sesuai Aturan UU

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
25 July 2020 12:00
ilustrasi Jouska
Foto: ilustrasi Jouska

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengungkapkan bahwa perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan, PT Jouska Financial Indonesia atau Jouska, diduga menjalankan operasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karenanya, lembaga tersebut berpotensi dijatuhi sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku, jelasnya melalui panggilan telepon dengan CNBC Indonesia, Sabtu (25/7/2020).


"Jouska ini kan kegiatan penasihat keuangan, tapi memang di dalam kegiatannya setelah kita teliti dan bahas dan kita lihat dari dokumen-dokumen yang ada, kegiatan ini adalah kegiatan penasihat investasi yang diduga dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Tongam.

"Jadi dia tidak ada izin. Padahal penasihat investasi sesuai dengan UU Pasar Modal, harus mendapat izin."

Lebih lanjut, Tongam menjelaskan bahwa meskipun Jouska merupakan perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan, namun beberapa pengaduan menyebut bahwa perusahaan juga bertindak sebagai manajer investasi. Hal ini jelas melanggar aturan, kata Tongam.

"Penasihat investasi itu tidak boleh mengelola dana. Tapi dari pengaduan-pengaduan masyarakat, ada yang mengatakan bahwa Jouska ini membeli atau menjual efek dari nasabah. Tapi itu masih perlu kita dalami."



"Jadi, kegiatan dia sebagai manajer investasi masih kita perlu pendalaman. Tapi kegiatan dia sebagai penasihat investasi itu sudah clear dan Aakar (CEO Jouska, Aakar Abyasa) itu mengakui keputusan Satgas Waspada Investasi."

Terkait sanksi yang bisa dijatuhkan atas kasus ini, Tongam menyebut hukumannya akan disesuaikan dengan UU Pasar Modal.

"Ini kan kalau sudah ada pelanggaran UU Pasar Modal, itu ada tindak pidananya di pasal 103, di sana bisa ancaman hukumnya sampai 5 tahun dan denda 5 miliar. Jadi kita akan dalami nanti, apakah kegiatan-kegiatan ini memang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal," tegasnya.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jouska Diduga Salahi Aturan, Ini Pernyataan Lengkap Satgas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular