Jouska Diduga Salahi Aturan, Ini Pernyataan Lengkap Satgas

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
24 July 2020 08:18
ilustrasi Jouska
Foto: ilustrasi Jouska

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan akan segera memanggil PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska. Pemanggilan ini terkait dengan laporan klien yang ramai diperbincangkan di sosial media.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan penanganan kasus ini bukan di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun Satgas Waspada Investasi yang bakal terjun langsung.



"Yang melakukan penanganan dari Jouska ini adalah Satgas waspada investasi karena tidak ada kaitannya dengan OJK. di dalam Satgas ini ada 13 K/L. Dan kami berupaya memanggil mereka agar mereka menjelaskan izin ya apa dan core bisnisnya ini seperti apa," papar Tongam dalam perbincangannya dengan Aline Wiratmaja dari CNBC Indonesia TV Program Profit, Kamis (23/7/2020).

Pihaknya menduga ada penyalahgunaan kegiatan yang dilakukan oleh Jouska. Di mana kegiatan yang dilakukan tidak hanya menjadi penasihat keuangan tapi lebih dari itu.

Saat ini Satgas Waspada Indonesia telah mendapatkan 80 aduan terkait Jouska. Modusnya, Jouska melakukan eksekusi dana para kliennya.

"Kalau kami lihat pengaduan dari masyarakat memang ada kecenderungan diduga Jouska ini juga selain memberikan nasihat-nasihat mengenai keuangan atau investasi juga melakukan eksekusi atau pengelola dana nasabah dan ini yang perlu kami cek kembali," tegas Tongam.

"Kami akan lihat dan kami akan panggil yang dilakukan Jouska sudah mengarah pada kegiatan penasihat investasi atau manajer investasi atau wakil manajer investasi maka kegiatan ini memang harus berizin di OJK sesuai dengan undang-undang pasar modal."

Dugaan ini muncul dari hasil aduan klien Jouska yang diterima tim Satgas Waspada Investasi. Namun, ia mengatakan akan terus melakukan penelitian sehingga menemukan hasil yang tepat.

"Kalau kami lihat pengaduan dari masyarakat memang ada kecenderungan diduga Jouska ini juga selain memberikan nasihat-nasihat mengenai keuangan atau investasi juga melakukan eksekusi atau pengelola dana nasabah dan ini yang perlu kami cek kembali," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/7/2020).



Menurutnya, setidaknya hingga saat ini sudah ada 80 aduan yang diterima SWI dari mantan klien Jouska terkait hal tersebut. Oleh karenanya pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Jouska untuk menjelaskan core bisnis mereka.

"Kami akan lihat dan kami akan panggil (untuk memastikan) apakah yang dilakukan Jouska sudah mengarah pada kegiatan penasihat investasi atau manajer investasi atau wakil manajer investasi," jelasnya.

Lanjutnya, SWI tidak bisa langsung menyimpulkan yang dilakukan Jouska salah atau tidak. Pihaknya masih akan terus melakukan analis dan pemeriksaan terhadap kegiatan bisnis Jouska.

Jika kegiatan yang dilakukan Jouska diluar perizinan yang diajukan maka SWI akan langsung memblokir aplikasi perusahaan tersebut. Kemudian, SWI akan melanjutkan pada penyampain laporan ke pigak Kepolisian.

Sebab, ia menilai bahwa jika Jouska melakukan pengelolaan dana klien seharusnya ia mendapatkan izin dari OJK sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pasar Modal.

"Apabila nanti ada kegiatan-kegiatan dilakukan sudah melakukan seperti manajer investasi sebagaimana di UU pasar modal berarti ini di duga tindak pidana, sehingga nanti bisa masuk ke ranah hukum. Tapi nanti kita akan lihat dulu bagaimana pemeriksaan pada Jouska ini," jelasnya.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Satgas: Jouska Tak Ada Izin, Operasi Tak Sesuai Aturan UU

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular