Ramai Kasus Jouska, 'Financial Planner Harus Diregulasi!'

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) buka suara terkait banyaknya klien dari perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan, PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) yang mengaku mengalami kerugian investasi dan melibatkan perusahaan broker terafiliasi.
Ketua APEI Octavianus Budiyanto menuturkan, sudah seharusnya perusahaan perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan independen dan tidak terafiliasi dengan pihak manapun, termasuk dari perusahaan sekuritas.
"Kalau pun terafiliasi harus memberitahukan kepada kliennya karena ada kemungkinan conflict of interest. Sekuritas dalam hal ini hanya sebagai broker transaksi atas jual beli saham di mana hanya menjalankan instruksi transaksi atas instruksi dari nasabahnya," kata Oky, yang juga Direktur Utama PT Kresna Sekuritas ini kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/7/2020).
Menurut Oky, sepanjang sekuritas melakukan transaksi dalam koridor aturan yang ada, salah satunya adalah adanya ketersediaan dana dan efek di rekening nasabah adalah hal yang wajar.
"Yang dilarang adalah transaksi dilakukan oleh financial planner untuk rekening nasabahnya di sekuritas walaupun ada surat kuasa transaksi dari nasabahnya," katanya lagi.
Oleh sebab itu, Oky juga mendesak agar perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan, agar diberikan rambu-rambu yang tegas jika mengelola dana klien.
Pasalnya saat ini Jouska tidak termasuk lembaga keuangan atau pelaku jasa keuangan yang masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena ijin usaha tidak dikeluarkan OJK.
"Seharusnya diregulasi. Ini untuk melindungi sekuritas juga, perannya hanya sebagai broker transaksi jual beli saham saja," tuturnya.
Mencuatnya kasus Jouska terungkap setelah salah satu nasabahnya, Muhammad Abdurrahman Khalish menyampaikan kerugian investasi puluhan juta. Ia menyebut, Jouska melakukan pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan dengan klien sehingga menimbulkan kerugian.
"Saya kehilangan uang puluhan juta karena financial advisory yang serampangan dari Jouska," kata Khalish, saat berbincang dengan CNBC Indonesia melalui layanan pesan singkat, Senin (20/7/2020).
Terungkap pula, dalam transaksi saham tersebut, pihak Jouska bisa melakukan trading melalui rekening efek yang ia daftarkan di PT Philip Sekuritas.
Dari portofolio itu ada saham LUCK yang dipersoalkan dan anjlok 83,38% dalam setahun terakhir. Saham LUCK sempat menyentuh level Rp 2.000-an pada Juli 2019, namun hari ini harganya tinggal Rp 324.
LUCK adalah kode saham untuk emiten solusi teknologi informasi, PT Sentral Mitra Informatika Tbk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Singkat cerita, ia mengalami kerugian investasi cukup besar dari dana yang masuk Rp 91,5 juta dan kini tinggal Rp 30 juta. Bak bola salju, laporan yang sampai ke Satgas Waspada Investasi terkait Jouska kian bertambah.
Per hari ini, Kamis (23/7/2020), setidaknya ada 80 laporan yang masuk, mengacu data Satgas Waspada Investasi.
"Ya tentunya pengaduan dari masyarakat yang kami terima dan sudah, menurut kami sudah cukup bukti bagi kami tinggal kita mau konfirmasi mengenai penjelasan bagaimana nanti kegiatan bisnis dari Jouska ini yang diharapkan tidak merugikan masyarakat yang menjadi nasabahnya. Kalau saya lihat ada sekitar 80 ya Di tempat saya laporannya dan ini memang seragam semua kegiatannya," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, kepada CNBC Indonesia.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Jouska Jangan Berulang! Ini Tips Cari Financial Planner
