Wow! Polisi Temukan Insider Trading di Kasus Jouska

Monica Wareza, CNBC Indonesia
15 January 2021 12:35
Personel band nidji korban Jouska (CNBC Indonesia/ Monica Wareza)
Foto: Personel band nidji korban Jouska (CNBC Indonesia/ Monica Wareza)

Jakarta, CNCB Indonesia - Proses pemeriksaan korban dari investasi melalui PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) masih terus berlangsung. Sepanjang proses pemeriksaan, penyidik menambahkan satu pasal lainnya yang akan dikenakan kepada Jouska di yakni dugaan adanya insider trading.

Kuasa hukum klien Jouska Rinto Wardana mengatakan dalam BAP yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri terhadap sejumlah korban Jouska, selain dua dugaan tindak pindana akan disanksikan, ditemukan lagi adanya pelanggaran UU Pasar Modal.

"... Terkait dengan asal mula peristiwa tindak pidana pencucian uang, penggelapan penipuan, dan setelah saya lihat di sini ternyata ada satu penambahan pasal, yaitu 104 UU Pasar Modal, di mana sebelumnya di Polda Metro Jaya UU Pasar modal belum masuk ke laporan tapi ternyata di sini langsng dinaikkan, berarti ada tiga tindak pidana yang saat ini sedang diselidiki penyidik," kata Rinto dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Jumat (15/1/2021).

Dia menjelaskan, pasal 104 yang dimaksud adalah mengenai adanya dugaan transaksi perdagangan yang dilakukan orang dalam menggunakan informasi yang belum disampaikan ke publik.

"Insider trading. Nah seharusnya kan tidak boleh demikian karena sudah ada pasal tindak pidananya tersendiri, tetatpi inyang terjadi sebelum hal ini diketahui publik tapi oknum tertentu telah membuka itu ke publik,, ada indikasi ke situ. Ini yang sedang didalami oleh penyidik," jelas dia.

Hari ini Jumat (15/1/2021) kembali dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas tiga orang korban Jouska, menggenapkan jumlah korban yang diperiksa oleh Bareskrim menjadi 10 orang. Ini merupakan perwakilan dari 41 korban Jouska yang diwakili oleh Rinto dengan nilai total kerugian mencapai Rp 18 miliar.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Insider Trading di Kasus Jouska, 2 Broker Dipanggil Polisi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular