45 Klien Gugat Bos Jouska, LUCK & Philip Sekuritas Rp 64 M

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
19 November 2020 12:47
ilustrasi Jouska

Jakarta, CNBC Indonesia  - Pengaduan klien PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) masih belum berhenti. Hari ini 45 klien Jouska mengajukan gugatan melawan hukum melalui Pengadilan Negara Jakarta Pusat atas beberapa pihak dengan total nilai gugatan Rp 64 miliar. 

Kantor hukum Munde Herlambang & Partners mewakili 45 orang klien Jouska telah mendaftarkan gugatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/11). Gugatan tersebut telah diterima dengan register perkara No.676.Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst pada 19 November 2020.

Eks nasabah ini menggugat pemilik sekaligus Direktur Utama PT Jouska Financial Indonesia, Askar Abyasa Fidzuno. Selain itu, nasabah juga menggugat beberapa perusahaan sekuritas.

Dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020) para penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap:

  1. Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tergugat I
  2. Caroline Himawati Hidajat tergugat II
  3. Josephine Handayani Hidajat tergugat III
  4. Chrisne Herawati tergugat IV
  5. PT Phillip Sekuritas Indonesia tergugat V
  6. PT Sentral Mitra Informatika Tbk tergugat VI
  7. PT Amarta Investa Indonesia tergugat VII
  8. PT Jouska Finansial Indonesia tergugat VIII
  9. PT Mahesa Strategis Indonesia tergugat IX
  10. PT MNC Sekuritas tergugat X.

Lebih lanjut, dalam keterangan tertulis tersebut dijelaskan, PT Jouska Financial Indonesia (tergugat VIII) melalui pemilik sekaligus direktur utama Aakar Abyasa mengarahkan para penggugat dan bahkan memanfaatkan rekening para penggugat melalui tergugat VII dan/atau IX yang bekerja sama dengan tergugat V dan/atau X untuk melakukan pembelian secara masif saham PT Sentra Mitra Informatika Tbk (tergugat VI) dengan kode saham LUCK.

"Pembelian saham secara masif tersebut mengakibatkan harga saham PT Sentra Mitra Informatika Tbk (tergugat VI) dengan kode emiten LUCK meningkat signifikan akibat dari hukum ekonomi yang secara dengan sengaja diciptakan oleh tergugat I di mana banyaknya permintaan tentu meningkatkan harga jual dan bukan dari valuasi atau penilaian keadaan keuangan/aset/prospektus dari perusahaan tergugat VI sendiri, atau dengan istilah yang lebih umum di masyarakat dikenal dengan perbuatan 'menggoreng saham'," bunyi keterangan tersebut, seperti dilansir CNBC Indonesia dari detikfinance.com.

Kemudian antara tergugat I selaku pemegang saham sekaligus komisaris PT Amarta Investa Indonesia (tergugat VII) dan/atau PT Mahesa Strategis Indonesia (tergugat IX) dengan Caroline (tergugat II), Josephine (tergugat III) dan Christine (tergugat IV) selaku pemegang saham PT Sentra Mitra Informatika telah menandatangani perjanjian melawan hukum untuk bekerja sama memanipulasi harga di bursa saham dan menggerakkan pembelian secara masif melalui pemanfaatan informasi yang belum terpublikasi mengenai saham tersebut demi keuntungan pribadi masing-masing pihak.

Sementara, peran tergugat V dan/atau tergugat X selaku perusahaan sekuritas tempat para penggugat membuka dan menyimpan dana dalam bentuk rekening dana investor (RDI) diduga memberikan akses atau bekerja sama dengan PT Amarta Investa Indonesia (tergugat VII) dan/atau PT Mahesa Strategis Indinesia (tergugat IX) yang tidak memiliki izin untuk manajer investasi, dalam rangka melakukan transaksi jual beli saham LUCK tanpa persetujuan dan sepengetahuan serta konfirmasi penggugat.

"Para nasabah meminta ganti kerugian materil sebesar Rp 41.648.727.743 dan kerugian immaterial sebesar Rp 22.500.000.000 serta meminta agar aset-aset para tergugat disita oleh pengadilan," bunyi keterangan ini lebih lanjut.

Awal pekan inu, CEO Jouska  Aakar Abyasa Fidzuno memberikan respons terkait pemberitaan yang menyebutkan rencana dirinya kabur ke Australia. Selain itu, Aakar melalui keterangan tertulisnya menjelaskan perkara perceraian dengan istrinya.

Kasus investasi bodong Jouska kembali mencuat ke permukaan setelah sejumlah klien pekan lalu melapor ke Polda Metro Jaya atas kerugian investasi yang dialami. Pekan lalu, Aakar sama sekali tidak memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang menimpa dirinya, sampai akhirnya beredar surat putusan dari Mahkamah Agung terkait perceraian dirinya akhir pekan lalu.

Awal pekan ini, Aakar akhirnya muncul dan buka suara. Dia mengirimkan pesan tertulis, inti pesannya Aakar membantah mengenai kabar yang menyebutkan dirinya akan kabur ke Australia, penjelasan soal perceraian dan teror yang diterima keluarga.

Aakar mengatakan tidak pernah mengajukan visa ke Negeri Kanguru tersebut. "Border Aussie ditutup total semenjak Covid. Sila di cek di kedutaan Aussie, apakah ada aplikasi visa atas nama saya. Saya tidak pernah mengajukan sama sekali," kata Aakar, dalam pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Senin (16/11/2020).

Dalam penanganan kasus ini, Aakar mengaku selalu kooperatif jika diperiksa oleh pihak Kepolisian. Dia juga mengaku mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dijalaninya.

"So far sejauh ini saya belum pernah mangkir 1 x pun selama diperiksa kepolisian. Saya koperatif 100%. Boleh dicek ke pihak kepolisian," ujarnya.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular