Bos Jouska Aakar Buka-bukaan Soal Cerai & Kabur ke Australia

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
17 November 2020 08:46
Setelah Hilang Entah ke Mana, CEO Jouska Muncul & Mengaku Salah
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Belum selesai masalah yang membelit CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno. Baru-baru ini, istri Aakar, Kanya Ayu Paramastri menggugat cerai di Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Gugatan itu kemudian dikabulkan Pengadilan, sehingga keduanya dinyatakan resmi bercerai pada 3 November lalu. Gugatan cerai dilayangkan oleh Kanya pada 29 September. Dalam dokumen Direktori Putusan Mahkamah Agung Nomor 3776/Pdt.G/2020/PA.JT tertanggal 3 November 2020.

Menjawab mengenai masalah perceraian dengan sang istri, Aakar tak banyak berkomentar mengenai hal tersebut karena berkaitan dengan privasinya. Namun, dia memastikan, perceraian itu tak ada sangkut pautnya dengan aset yang dimilikinya.

"Untuk perceraian itu ranah pribadi. Yang pasti tidak ada kaitannya dengan aset. Sila cek ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan lainnnya," kata Aakar melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Senin (16/11/2020).

Sebelumnya, ada beberapa alasan kenapa Kanya menggugat cerai Aakar. Berdasarkan pengakuan Kanya, ia merasa, kebahagiaan berumah tangga hanya sampai tahun 2018.

Kanya menyebut terus terjadi pertengkaran dan perselisihan secara terus menerus karena Aakar disebut kasar dalam perbuatan serta tutur kata.

Bos Jouska itu juga disebut sudah jarang pulang ke rumah. Puncak dari percekcokan antara Penggugat dan Tergugat terjadi pada bulan Januari tahun 2020, di mana keduanya sudah tidak lagi satu kamar.

"Penggugat (Kanya) telah mencoba mengkonsultasikan dan memusyawarahkannya dengan keluarga Penggugat dan Tergugat (Aakar) untuk mencari penyelesaian dan demi menyelamatkan perkawinan, namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil, karena keduanya masih terus saja berselisih dan bertengkar," tulis dokumen tersebut.

Atas kasus ini, Pengadilan Agama Jakarta Timur sudah memberi putusan dan mengadili beberapa poin. Di antaranya Pengadilan mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek.

"Menjatuhkan talak satu Bain sughra dari Tergugat kepada Penggugat," sebut Ketua Majelis Isti'anah dalam putusan pengadilan.

Selain itu, dalam putusan itu juga disebut Aakar telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. Ia juga tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya.

"Menetapkan anak bernama Xxx lahir tanggal 25 Februari 2010, dan Xxx, lahir tanggal 6 Maret 2006, berada di bawah hadhanah Penggugat (Xxx) dengan ketentuan Penggugat harus memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan melakukan hal-hal lain yang bermanfaat demi kepentingan terbaik bagi anak," tulisnya.

Dengan keputusan ini, pernikahan yang sudah dirajut sejak 27 April 2008 sudah kandas. Diketahui, Aakar berusia 2 tahun lebih muda dari Kanya. Kanya berusia 37 tahun dan Aakar berusia 35 tahun.

Kasus ini seakan menambah berbagai permasalahan yang sedang dihadapi oleh Aakar.

Belakangan santer terdengar Ia dikabarkan hendak kabur ke luar negeri yang diduga untuk menghindari ganti rugi nasabah. Meski hal ini dibantahnya.

"Border Aussie ditutup total semenjak Covid. Sila di cek di kedutaan Aussie, apakah ada aplikasi visa atas nama saya. Saya tidak pernah mengajukan sama sekali," ujar Aakar.

Sebelumnya, Ia dilaporkan Perwakilan nasabah korban investasi di perusahaan penasihat keuangan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska)ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan karena diduga merugikan 35 nasabah yang menjadi korban investasi Jouska dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 13,81 miliar. Ia mengaku siap kooperatif dan tidak mangkir dalam memenuhi panggilan Kepolisian.

"So far sejauh ini saya belum pernah mangkir 1 x pun selama diperiksa kepolisian. Saya koperatif 100%. Boleh dicek ke pihak kepolisian. Saya sejauh ini mengikuti semua prosedur hukum yang berlangsung," pungkasnya.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lanjutkan Kasus Jouska, Bareskrim Segera Panggil Aakar Abyasa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular