
Profil CEO Jouska yang Divonis 6 Tahun, Pernah Mengganti Nama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendiri sekaligus Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno dinyatakan bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhi hukuman kurungan 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan masa kurungan.
Ini sedikit lebih rendah dari tuntutan awal selama 7 tahun. Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim memastikan merampas barang bukti yang dilampirkan sebanyak 2.563 item.
"Barang bukti 1 hingga 2.563 akan dirampas negara, barang bukti 2.585 dan 2.586 dikembalikan kepada para saksi korban dan membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000," jelas Hakim Ketua, di PN Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022) kemarin.
Adapun Aakar belum memutuskan akan menerima putusan perkara atau banding. Majelis Hakim memberikan waktu sepekan untuk Aakar memutuskan untuk menerima atau melakukan banding.
Selain Aakar, hakim PN Jakarta Pusat juga memutuskan hukuman yang sama kepada Tias Nugraha Putra, Direktur Utama PT Amarta Investa Indonesia yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Jouska.
Aakar dan Tias bersalah melanggar Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 10 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Setelah Aakar resmi dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, lalu bagaimana profil dari CEO Jouska, Aakar?
Aakar lahir di Banyuwangi pada 17 Desember 1985. Pria yang saat ini berusia 37 tahun tersebut merupakan lulusan Universitas Ma Chung, Malang, Jawa Timur.
Mengutip dari Detik.com, Nama Aakar Abyasa Fidzuno sebenarnya dulu berbeda. Dia pernah mengganti namanya lewat pengadilan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, dahulu Aakar Abyasa Fidzuno bernama Ahmad Fidyani. Pihak pengadilan mengabulkan permohonan pemohon.
"Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon yaitu: AHMAD FIDYANI menjadi AAKAR ABYASA FIDZUNO yang selanjutnya menyebut dirinya AAKAR ABYASA FIDZUNO," tulis putusan tersebut.
Permohonan penggantian nama itu diajukan pada Kamis, 25 Juni 2015 silam. Sesuai dengan surat 252/PDT.P/205/PN JKT.TIM atas nama Ahmad Fidyani.
Dirinya mengaku telah melepas nama lamanya itu sejak 27 Januari 2009 secara adat dan agama, tepat di hari kepergian anak pertamanya.
Alasan namanya diganti karena ingin mengikuti kepercayaan dan keyakinan keluarganya, dimana anak pertamanya harus selalu hidup untuk membawa rejeki bagi keluarga.
"Karena itu adalah puteri pertama saya, hidup dulu baru meninggal. Berdasarkan keyakinan kami itu harus disambung, harus dihidupkan," kata Aakar.
Aakar Fidzuno menceritakan, anak pertamanya itu lahir pada 25 Januari 2009 di Rumah Sakit Hermina Tangkuban Perahu, Malang. Sayang, puterinya itu meninggal dunia pada 27 Januari 2009.
Ketika memutuskan pindah ke Jakarta, Aakar kemudian mengganti namanya secara legal karena banyak yang kebingungan dengan nama sebenarnya.
Kembali ke kasus Jouska, setelah Aakar dan Tias dinyatakan bersalah, per hari ini, Selasa (23/8/2022), akun instagram @jouska_id belum nampak memberikan respons atau update terbaru. Padahal jelang pembacaan putusan pada Senin kemarin, akun tersebut memposting sejumlah instagram story sejak Minggu malam lalu.
(chd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Aakar Bos Jouska Dihukum Penjara 7 Tahun & Denda Rp 2 M