
Duh! Buntung 2 Kali, Ikut Investasi Bodong dengan Uang Utang

Jakarta, CNBC Indonesia - Kesadaran untuk berinvestasi di masyarakat perlahan mulai meningkat. Namun tak sedikit yang terjerumus investasi ilegal, karena iming-iming imbal hasil yang tinggi serta keuntungan yang berlipat.
"Yang menarik adalah tidak semua yang ikut investasi ilegal punya uang lebih untuk investasi, tapi banyak yang meminjam dari orang lain atau bank. Contoh ada investasi ilegal yang menawarkan bunga 10% per bulan, sementara pinjam di bank bunga lebih rendah dari itu, dengan harapan cara itu bisa membayar bunga bank dan mendapat untung," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing, dalam Cuap Cuap Cuan BRI, Rabu (14/4/2021).
"Ini juga jadi perhatian kita jangan sampai yang meminjam justru membuat mereka rugi di kemudian hari," tambahnya.
Tongam mengatakan masyarakat yang berinvestasi ini dapat dilihat dari dua kelompok. Pertama karena kurang literasi, jadi ikut saja ketika ditawarkan dengan iming-iming untung besar. Kedua ada masyarakat yang sudah paham investasi ilegal tetapi masih ikut karena mau mendapat untung. Terutama dengan skema pengumpulan dana siapa yang datang duluan dia yang untung.
"Masyarakat kelompok kedua sulit diatasi karena punya pendidikan yang baik dan paham investasi ilegal tapi ada keserakahan disitu, mereka memanfaatkan situasi mengambil keuntungan dari masyarakat lain," jelasnya.
"Banyak yang tau kegiatan itu ilegal tapi masih ada saja masyarakat masuk ke situ, karena mau untung besar. Mereka diam saja tidak melapor. Nanti kalau sudah rugi baru melapor, kami harapkan masyarakat kalau tau kegiatan seperti ini melapor untuk proses hukum," jelasnya.
Tongam mengatakan jika berinvestasi harus melihat dua hal. Pertama legal, perlu di cek terlebih dahulu izin dari penyelenggara investasi di instansi pemerintah. Jika investasi untuk investasi dalam bentuk koperasi bisa memverifikasi di Kementerian Koperasi dan UKM, kalau bentuk perdagangan (MLM) bisa lihat di Kementerian Perdagangan, sementara kalau jenis perdagangan berjangka komoditi bisa di cek di Bappebti.
"Kedua aspek logis, apa imbal hasil yang diberikan masuk akal. Kalau memberi imbal hasil besar misal bunga sampai 10 - 15%, atau 1% per hari itu pasti ilegal, jangan diikuti," jelas Tongam.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bak Jamur, Investasi Bodong Tetap Merajalela, Kenapa?
