Kasus Bank Harda, OJK Beri Tenggat 2 Pekan ke Manajemen

tahir saleh, CNBC Indonesia
06 August 2020 15:20
Dok.Bank Harda
Foto: Dok.Bank Harda

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu selama 2 pekan kepada manajemen PT Bank Harda International Tbk (BBHI) untuk menyelesaikan persoalan yang sebelumnya terjadi berkaitan dengan temuan OJK soal praktik bank ilegal dalam dalam bentuk produk forward trade confirmation (FTC).

FTC atau kontrak jual beli saham itu dipasarkan ke nasabah Bank Harda dengan memberikan janji bunga tinggi. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan sudah ada komitmen dari manajemen Bank Harda untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Sudah ada komitmen pemilik [Bank Harda]. Akan diselesaikan dalam waktu 2 minggu ini," katanya dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (6/8/2020).

Slamet menjelaskan, temuan praktik FTC tersebut berdasarkan pemeriksaan OJK. "Karena OJK rutin melakukan pemeriksaan setiap tahun. Seperti biasa, setelah itu ada tindak lanjut, corrective section untuk perbaikan dan penyelesaian dengan target waktu yang jelas," tegasnya.

Terkait dengan sanksi, Slamet menegaskan periode tenggat penyelesaian diberikan 2 minggu. "Kan diberikan waktu 2 minggu untuk selesaikan masalah tersebut. Law enforcement tetap ditegakkan," jelasnya.

"OJK telah melakukan pengawasan dan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Hal itu ditemukan dari hasil pemeriksaan OJK dan mereka berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut. Saat ini, Bank Harda juga sedang mencari strategic investor," tambah Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot.

Sebelumnya, kabar pasar menyebutkan Bank Harda melakukan praktik bank ilegal dalam dalam bentuk produk FTC, jual beli saham yang dipasarkan ke nasabah Bank Harda dengan memberikan janji bunga tinggi.

Jika bunga deposito Bank Harda ditawarkan pada level 8%, untuk produk FTC, bunganya mencapai 10% untuk dana di bawah Rp 5 miliar dan 11% untuk dana di atas Rp 5 miliar. Untuk diketahui memang bank dilarang menugaskan atau menyetujui pengurus dan atau pegawai bank untuk memasarkan produk atau melaksanakan aktivitas yang bukan merupakan produk atau aktivitas bank dengan menggunakan sarana fasilitas bank.

Manajemen Bank Harda pun memberikan klarifikasi yang disampaikan melalui Direktur Bank Harda Harry Abbas.

Direksi Bank Harga menegaskan bahwa pemberitaan media soal praktik penghimpunan dana ilegal lewat FTC, dengan ini manajemen menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya benar.

"Bahwa FTC bukan merupakan produk Bank Harda," tegas manajemen Bank Harda, dikutip CNBC Indonesia.

"Bank Harda adalah bank umum konvensional yang beroperasi di bawah regulasi Bank Indonesia, terdaftar dan diawasi oleh OJK dan dijamin oleh Lembaga Benjamin Simpanan (LPS)," tegas manajemen.

Manajemen menegaskan, sehubungan dengan adanya beberapa karyawan Bank Harda yang ikut menawarkan FTC tersebut sebagaimana dinyatakan dalam temuan OJK, maka perseroan telah mengambil tindakan terhadap karyawan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk selanjutnya Bank Harda akan lebih meningkatkan lagi pengawasan internal untuk mencegah hal tersebut tidak terulang lagi," tegas Bank Harda.

Perseroan juga menegaskan bahwa hal ini tidak berpengaruh sama sekali terhadap kinerja keuangan bank dan menghimbau kepada semua nasabah Bank Harda agar tidak terpengaruh.

"Kami tetap menjamin bahwa semua simpanan pihak ketiga dipastikan aman serta operasional tetap berjalan dengan baik. Hal ini terlihat dari kinerja perseroan per 30 Juni 2020 ada perbaikan yang cukup signifikan."

Kinerja tersebut yakni laba tahun berjalan Rp 32,86 miliar, ROE 26,17%, ROA 2,96%, LDR (loan to deposit ratio) 86,76%, CAR (rasio kecukupan modal/capital adequacy ratio) 16,40%, kredit bermasalah (NPL nett) 3,50%.

"Atas nama direksi Bank Harda, kami memohon maaf kepada seluruh nasabah dan stakeholders atas ketidaknyamanan yang dialami, semoga ke depan Bank Harda menjadi lebih baik lagi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat."

Saat ini, manajemen Bank Harda mengungkapkan masih dalam penjajakan dengan beberapa investor strategis yang siap menyuntikkan modal kepada perusahaan pada tahun ini.

Suntikan modal ini dibutuhkan bagi perusahaan untuk naik kelas, sekaligus mengikuti kewajiban aturan modal inti minimum dari OJK.

Direktur Bank Harda Harry Abbas mengatakan suntikan modal itu dibutuhkan setidaknya mencapai Rp 1 triliun, mengingat modal inti perusahaan saat ini berkisar sebesar Rp 300 miliar.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Saham Bank Harda Terus Jatuh, Ada Rumor Apa Nih?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular