Bantah Praktik Ilegal, Bank Harda Jajaki Investor Strategis

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
05 August 2020 19:36
bank harda
Foto: bankbhi.co.id

Jakarta, CNBC Indonesia - Sempat diterpa rumor tak sedap soal praktik perbankan ilegal, manajemen PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI) memastikan, produk forward trade confirmation (FTC) bukan produk yang diterbitkan perseroan.

Produk ini dipasarkan ke nasabah Bank Harda dengan iming-iming bunga tinggi.

"Bank Harda tidak pernah menerbitkan produk FTC (Forward Trade Confirmation) untuk para nasabah," tulis keterbukaan informasi yang disampaikan Direktur Bank Harda, Yohanes Sutanto dan Harry Abbas, Rabu (5/8/2020).

Dia mengatakan, pada saat ini perseroan sedang menjajaki investor strategis. Dalam waktu dekat ini, perseroan akan mengadakan preliminary meeting dengan investor strategis tersebut.

Adapun, terkait upaya menurunkan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL), perseroan telah melakukan langkah strategis menekan NPL gross dari posisi 10,2% pada Desember 2019 menjadi 6,9% per Juni 2020. Pada tahun ini, perseroan menargetkan NPL per 30 September 2020 berada di kisaran 3,6%.

Sebelumnya, saham Bank Harda sempat anjlok ke level Auto Reject Bawah (ARB) 6,40% pada perdagangan Selasa kemarin (4/8/2020) ke level harga Rp 117/saham setelah diterpa isu miring. Apabila melihat selama seminggu terakhir, saham BBHI sudah anjlok sebanyak 11,36%.

Bank Harda sempat dikabarkan menawarkan bunga tinggi kepada nasabah.

Jika bunga deposito Bank Harda ditawarkan pada level 8%, untuk produk FTC, bunganya mencapai 10% untuk dana di bawah Rp 5 miliar dan 11% untuk dana di atas Rp5 miliar.

Nasabah akan ditawarkan produk FTC berupa pembelian saham Bank Harda melalui PT Hakim Putra Perkasa (HPP) yang merupakan pemegang saham pengendali bank tersebut. Nasabah pun tergiur dengan FTC meskipun bukan merupakan produk bank.

Kabarnya dana tersebut sama sekali tidak ditempatkan HPP untuk pembelian saham Bank Harda, tapi mengalir ke pihak lain. Dana nasabah Bank Harda yang terkumpul mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Kabar ini juga sebelumnya sudah ditampik perseroan, Bank Harda menyatakan sebagai bank umum konvensional yang beroperasi di bawah regulasi Bank Indonesia, terdaftar dan diawasi oleh OJK dan dijamin oleh Lembaga Benjamin Simpanan (LPS.

Adapun, terkait karyawan Bank Harda yang ikut menawarkan FTC tersebut sebagaimana dinyatakan dalam temuan OJK, maka perseroan telah mengambil tindakan terhadap karyawan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk selanjutnya Bank Harda akan lebih meningkatkan lagi pengawasan internal untuk mencegah hal tersebut tidak terulang lagi," jelas Bank Harda.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Saham Bank Harda Terus Jatuh, Ada Rumor Apa Nih?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular