
OJK Dorong Konsolidasi Broker, APEI: Harus Ada Insentif!

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar perusahaan sekuritas di Indonesia melakukan konsolidasi. Dari jumlah yang terdaftar saat ini, jumlah perusahaan broker mencapai 100 perusahaan dinilai terlalu banyak.
Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Oktavianus Budiyanto menilai, wacana konsolidasi broker sejatinya sudah mengemuka sejak lama, namun, realisasinya masih cukup sulit karena perbedaan model bisnis setiap perusahaan efek.
"Wacana konsolidasi sudah lama disuarakan, tapi belum ada realisasi, memang cukup susah menyatukan beberapa perusahaan efek untuk diakuisisi, model bisnis dan budaya bisa jadi hambatan yang utama," katanya saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (28/7/2020).
Oleh sebab itu, untuk mendorong wacana ini berlanjut, Oky, yang juga Direktur Utama PT Kresna Sekuritas ini berpendapat, OJK harus memberikan insentif lanjutkan yang mendorong para broker melakukan konsolidasi secara sukarela.
"Mungkin bisa dipikirkan adanya insentif sehingga akan terjadi voluntary konsolidasi, sehingga lebih ramping dan lebih terjadi spesialisasi segmen pasarnya," katanya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari memaparkan, OJK masih melakukan diskusi dengan para pemangku kepentingan termasuk perusahaan efek terkait konsolidasi ini.
"[Soal konsolidasi broker] saat ini sih masih dalam diskusi, lanjutan diskusi yang sudah lama dilakukan, jumlah broker kebanyakan dengan pasar saat ini," kata Plt Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari, dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2020).
Dia mengatakan secara natural jika satu perusahaan efek kalah bersaing, atau modal kurang, maka mereka bisa memutuskan untuk bergabung.
"Kalau broker ini secara natural kayak kalah bersaing, modal kurang, lalu mereka memutuskan bergabung. Kalau dibanding negara lain, jumlah broker kita terlalu besar [banyak] memang," katanya.
"Kalau ini bisa dilakukan kita terbuka, tapi kalau minta mereka konsolidasi belum ke sana, yang kita pikirkan finansial dan operasional untuk bisa berkegiatan," jelasnya.
Saat ini APEI mencatat setidaknya jumlah perusahaan efek yang tercatat di OJK mencapai sekitar 100 perusahaan. APEI sebelumnya menegaskan akan melakukan konsolidasi dengan seluruh anggota setelah OJK menolak relaksasi nilai minimun Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
APEI mengusulkan batasan minimum MKBD bisa di bawah Rp 25 miliar karena banyak perusahaan efek terdampak virus corona (covid-19).
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Modal Kurang karena IHSG Drop Dalam, 5 Broker Disuspen BEI
