OJK Periksa Kepatuhan 40 MI & Broker, Begini Respons Pasar

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
03 July 2020 14:20
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap 40 perusahaan sekuritas dan 40 perusahaan manajer investasi (MI) serta produk pengelolaan investasinya pada tahun ini.

Langkah ini dilakukan OJK untuk menjaga industri investasi dan pasar modal di Tanah Air agar tetap aman dan bertumbuh secara berkelanjutan.

"Pemeriksaan kepatuhan di 2020, dilakukan terhadap 40 perusahaan efek dan 40 MI dan produk pengelolaan investasinya," tulis keterangan yang disampaikan OJK dalam dokumen bertajuk Reformasi Sektor Jasa Keuangan Bidang Pasar Modal OJK, yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (3/7/2020).

Merespons hal ini, Direktur Utama CSA Institute, Aria Samata Santoso berpendapat, pemeriksaan yang dilakukan OJK dari sisi kepatuhan (compliance) merupakan hal yang baik secara sentimen jangka panjang.

Meski kata dia, secara jangka pendek bisa jadi dipersepsikan ada sesuatu yang bermasalah namun sebenarnya memang prosedur dan kepatuhan rutin diperiksa.

Ia pun berharap dengan pemeriksaan ini bisa mewujudkan tata kelola industri pasar modal yang lebih baik ke depannya dan menghindari terjadinya fraud (tindakan curang yang dilakukan sedemikian rupa).

"Pengawasan dari OJK memang sempat dianggap kurang baik karena ada beberapa kasus yang timbul ke permukaan namun tentunya proses saat ini progresif ke kondisi yang semakin baik," kata Aria kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/7/2020) di Jakarta.

Sementara itu, Direktur PT Panin Asset Management, Rudiyanto menuturkan, pelaku pasar mengikuti sepenuhnya apa yang dilakukan OJK sebagai wasit di industri pasar modal.

"Pada dasarnya memang tugas regulator untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan," katanya.

Sebagai catatan, pada tahun 2019, OJK melakukan aksi pengawasan di antaranya tindakan tertentu berupa penghentian kegiatan usaha tertentu terhadap 10 perusahaan efek, teguran tertulis terhadap 3 perusahaan efek, dan pembekuan izin 1 WPPE (wakil perantara pedagang efek).

Dari sisi MI, OJK juga melakukan perintah untuk melakukan tindakan tertentu kepada 36 perusahaan MI. Pada 9 Oktober tahun lalu, OJK juga membubarkan 6 produk reksa dana fixed return, alias produk reksa dana yang diterbitkan MI tetapi memberikan janji keuntungan pasti, milik PT Minna Padi Aset Manajemen.

Saat itu OJK menemukan dua reksa dana yang dikelola Minna Padi dijual dengan janji return pasti (fixed return) masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan. Padahal, kedua reksa dana tersebut, yaitu RD Minna Padi Pasopati Saham dan RD Minna Padi Pringgondani Saham adalah reksa dana saham yang sifatnya terbuka.

Tak hanya itu, pada 2019, OJK juga melakukan pembekuan izin 1 wakil manajer investasi (WMI) dan pemeriksaan investigatif (penyidikan) terhadap 1 manajer investasi.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Hanya 40 MI, OJK Periksa Kepatuhan 40 Perusahaan Efek

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular