Tak Hanya 40 MI, OJK Periksa Kepatuhan 40 Perusahaan Efek

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
03 July 2020 11:13
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan kepatuhan pada tahun ini terhadap sebanyak 40 perusahaan efek (sekuritas) dan 40 perusahaan manajer investasi (MI) serta produk pengelolaan investasinya.

Langkah itu dilakukan sebagai upaya otoritas dalam menerbitkan pelanggaran kepatuhan sekuritas (broker), manajer investasi (MI), sekaligus menjaga industri investasi dan pasar modal di Tanah Air agar tetap aman dan bertumbuh secara berkelanjutan.

"Pemeriksaan kepatuhan di 2020, dilakukan terhadap 40 perusahaan efek dan 40 MI dan produk pengelolaan investasinya," tulis keterangan yang disampaikan OJK dalam dokumen bertajuk Reformasi Sektor Jasa Keuangan Bidang Pasar Modal OJK, yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (3/7/2020).

Sepanjang tahun 2019, OJK yang didirikan berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2011 ini melakukan aksi pengawasan di antaranya tindakan tertentu berupa penghentian kegiatan usaha tertentu terhadap 10 perusahaan efek, teguran tertulis terhadap 3 perusahaan efek, dan pembekuan izin 1 WPPE (wakil perantara pedagang efek).

Dari sisi MI, OJK juga melakukan perintah untuk melakukan tindakan tertentu kepada 36 perusahaan MI. Pada 9 Oktober tahun lalu, OJK juga membubarkan 6 produk reksa dana fixed return, alias produk reksa dana yang diterbitkan MI tetapi memberikan janji keuntungan pasti, milik PT Minna Padi Aset Manajemen.

Saat itu OJK menemukan dua reksa dana yang dikelola Minna Padi dijual dengan janji return pasti (fixed return) masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan. Padahal, kedua reksa dana tersebut, yaitu RD Minna Padi Pasopati Saham dan RD Minna Padi Pringgondani Saham adalah reksa dana saham yang sifatnya terbuka.

Tak hanya itu, pada 2019, OJK juga melakukan pembekuan izin 1 wakil manajer investasi (WMI) dan pemeriksaan investigatif (penyidikan) terhadap 1 manajer investasi.

Dalam dokumen tersebut, OJK juga menjelaskan ragam tipologi pelanggaran kepatuhan perusahaan efek yang selama ini terjadi. Setidaknya ada lima ragam pelanggaran, yakni :

1. Integrates direksi perusahaan efek

2. Perilaku perusahaan efek

3. Pengendalian internal perusahaan efek

4. Pegawai melakukan aktivitas tanpa izin

5. Aktivitas arranger/emisi efek tanpa izin


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Periksa Kepatuhan 40 MI & Broker, Begini Respons Pasar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular