
Bersih-bersih OJK, Siap Periksa 32 Emiten, 40 Broker & 40 MI

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan teknis kepada 32 emiten (perusahaan publik) di Bursa Efek Indonesia (BEI) selain juga melakukan pemeriksaan kepatuhan tahun ini terhadap sebanyak 40 perusahaan efek (sekuritas) dan 40 perusahaan manajer investasi (MI) serta produk pengelolaan investasinya.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya otoritas dalam menerbitkan pelanggaran kepatuhan emiten, sekuritas (broker), manajer investasi (MI), sekaligus menjaga industri investasi dan pasar modal di Tanah Air agar tetap aman dan bertumbuh secara berkelanjutan.
"Pemeriksaan kepatuhan di 2020, dilakukan terhadap 32 emiten," tulis keterangan yang disampaikan OJK dalam dokumen bertajuk Reformasi Sektor Jasa Keuangan Bidang Pasar Modal OJK, yang diterima CNBC Indonesia, SeninĀ (6/7/2020).
Sepanjang tahun 2019, OJK melakukan supervisory action yakni pemantauan emiten yang belum melaksanakan RUPS yakni sebanyak 26 emiten. Selain itu dilakukan supervisi terhadap semua emiten atas pemenuhan kewajiban pemilikan web emiten.
Tahun lalu, otoritas yang didirikan berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2011 ini juga melakukan aksi pengawasan di antaranya tindakan tertentu berupa penghentian kegiatan usaha tertentu terhadap 10 perusahaan efek (broker), teguran tertulis terhadap 3 perusahaan efek, dan pembekuan izin 1 WPPE (wakil perantara pedagang efek).
Dari sisi MI, OJK juga melakukan perintah untuk melakukan tindakan tertentu kepada 36 perusahaan MI.
Pada 9 Oktober tahun lalu, OJK juga membubarkan 6 produk reksa dana fixed return, alias produk reksa dana yang diterbitkan MI tetapi memberikan janji keuntungan pasti, milik PT Minna Padi Aset Manajemen.
Saat itu OJK menemukan dua reksa dana yang dikelola Minna Padi dijual dengan janji return pasti (fixed return) masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan. Padahal, kedua reksa dana tersebut, yaitu RD Minna Padi Pasopati Saham dan RD Minna Padi Pringgondani Saham adalah reksa dana saham yang sifatnya terbuka.
Tak hanya itu, pada 2019, OJK juga melakukan pembekuan izin 1 wakil manajer investasi (WMI) dan pemeriksaan investigatif (penyidikan) terhadap 1 manajer investasi.
Dalam dokumen tersebut, OJK juga menjelaskan ragam tipologi pelanggaran kepatuhan perusahaan emiten yang selama ini terjadi. Setidaknya ada lima ragam pelanggaran, yakni :
1. Keterbukaan informasi pemegang saham tertentu
2. Situs web emiten
3. Penyelenggaraan RUPS/RUPSLB
4. Tata kelola emiten/perusahaan publik
5. Kesalahan penyajian laporan keuangan emiten/perusahaan publik.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal Konsolidasi Broker, OJK: Jumlahnya Terlalu Banyak!
