OJK Cabut Izin Usaha Indosterling AM dan Sanksi 6 Perusahaan Ini

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
06 September 2024 14:33
Inarno Djajadi. (Tangkapam layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Inarno Djajadi. (Tangkapam layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sepanjang Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha terhadap Manajer Investasi atas nama Indosterling Aset Manajemen, dan sanksi administrasi kepada 1 perusahaan efek, 2 emiten, 1 lembaga penilai, dan 2 pihak lain berupa denda sebesar Rp 2,51 miliar.

"Selama Agustus 2024, kami juga telah menyusun ketentuan terkait industri pasar modal, terkait RPJOK internal dan penilaian efek. Lalu RPOJK laporan upper untuk tingkatkan pengolahan data secara transparan, kemudian RPOJK bank umum sebagai bank kustodian untuk kualitas data yang transparan," ujar Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (6/9/2024).

Pihaknya juga mengaku terus mendorong inklusi keuangan pasar modal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia sebagai dalam peringatan diaktifkannya kembali pasar modal.

Di sisi lain, OJK optimis sektor jasa keuangan terjaga stabil didukung tingkat permodalan kuat dan likuiditas memadai di tengah ketidakpastian global meningkatnya tensi geopolitik serta perlambatan perekonomian global.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Sanksi 2 Manajer Investasi & 1 Emiten Nakal Rp 475 Juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular