Pizza Hut Bangkrut di AS, Ini Penjelasan Pizza Hut Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA), terwaralaba (franchisee) Pizza Hut Indonesia memberikan penyataan lengkap dan klarifikasi terkait dengan pemberitaan tentang NPC International Inc. (NPC), terwaralaba Pizza Hut di Amerika Serikat (AS) yang telah mengajukan permohonan kepailitan di AS.
Kurniadi Sulistyomo, Sekretaris Perusahaan Sarimelati Kencana, mengatakan memang benar selama beberapa hari terakhir telah terdapat pemberitaan di media massa tentang NPC soal pengajuan permohonan kepailitan di AS.
Dalam hal ini, NPC merupakan salah satu penerima waralaba (franchisee) atas merek dagang Pizza Hut yang melakukan kegiatan usaha dan operasional di AS.
"Sepanjang pengetahuan terbaik kami, NPC merupakan salah satu dari 110 penerima waralaba [franchisee] Pizza Hut di Amerika Serikat," katanya, dalam surat jawaban kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (6/7/2020).
Dia menegaskan perseroan dengan ini menyampaikan penegasan bahwa pihaknya tidak mengetahui rincian latar belakang dan duduk perkara yang terjadi berkenaan dengan pengajuan permohonan kepailitan yang dilakukan oleh NPC di AS.
"Perseroan dengan ini menyatakan bahwa NPC tidak memiliki hubungan usaha maupun hubungan hukum dengan kami. Hal ini dapat dibuktikan bahwa nama NPC tidak tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, Laporan Keuangan (Audited dan Unaudited) dan Laporan Tahunan dari PZZA yang telah disampaikan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan BEI," tegasnya.
Terkait dengan dampak, Dia mengatakan pengajuan permohonan kepailitan NPC, termasuk putusan badan peradilan dan pelaksanaan (eksekusi) putusan kepailitan di AS tidak akan memiliki dampak, baik dari aspek keberlangsungan usaha, kegiatan operasional, kondisi keuangan dan/atau hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap perseroan.
Sebab itu, perseroan telah melakukan beberapa hal terkait dengan pemberitaan media massa perkara kepailitan dari NPC tersebut, antara lain, dengan melakukan klarifikasi langsung dalam bentuk beberapa wawancara dengan perwakilan media massa nasional, maupun dengan melakukan pengumuman terbuka melalui laman (website) resmi dan saluran media sosial dari perseroan.
Dia menegaskan, perseroan ingin menyampaikan dan memastikan kepada publik, termasuk pemegang saham, investor, konsumen dan keluarga besar karyawan Pizza Hut di seluruh Indonesia, bahwa saat ini perseroan masih tetap berada dalam keadaan finansial yang baik.
Perseroan selalu beroperasi dengan menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (Corporate Governance), serta tidak akan mengalami dampak apapun, baik secara operasional maupun finansial, yang (mungkin) terjadi sebagai akibat dari perkara kepailitan NPC di AS.
"Status perjanjian lisensi waralaba perseroan, di mana perikatan perjanjian lisensi waralaba dilakukan dengan Pizza Hut Asia Pacific," katanya.
"Holdings, LLC, selaku pihak pemberi waralaba (franchisor, PHAPH). PHAPH merupakan badan hukum yang terpisah dan tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan NPC," jelasnya.
"Perseroan juga tidak mengetahui adanya informasi, fakta atau kejadian penting lain yang bersifat material dan dapat mempengaruhi fluktuasi harga saham Perseroan serta kelangsungan kegiatan usaha dari perseroan, yang belum diungkapkan kepada publik."
Dia menegaskan perseroan memastikan untuk selalu memenuhi kewajiban-kewajiban dalam melakukan pengungkapan/keterbukaan informasi sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan BEI Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi dari Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-306/BEJ/07-2004.
Sebelumnya NPC International, terwaralaba atau franchisee Pizza Hut milik Yum! Brands mengajukan dokumen kebangkrutan atau kepailitan Chapter atau Bab 11 di AS.
Selain memegang waralaba Pizza Hut, NPC International juga mengelola restoran Wendy's. Pemegang merek Pizza Hut sendiri dipegang oleh Yum! Brands Inc, perusahaan yang tercatat di New York Stock Exchange dengan kode saham YUM.
Perlu dicatat, kebangkrutan ini diajukan oleh NPC yang menjadi pemilik modal atau disebut dengan istilah Terwaralaba, bukan Yum! Brands yang menjadi pemegang merek atau Pewaralaba atau Franchisor.
Pengajuan kebangkrutan Chapter 11 ini dilakukan pada Rabu (1/7/2020). Kepailitan Bab 11 di AS ini membuat NPC dapat mengajukan rencana reorganisasi untuk membayar utang-utang mereka kepada kreditor secara bertahap. Perusahaan ini mengoperasikan lebih dari 1.200 gerai Pizza Hut dan hampir 400 restoran Wendy's.
Usut punya usut, salah satu tekanan yang dialami NPC ialah beban utang sekitar $ 1 miliar atau setara Rp 14 triliun sebagaimana dilaporkan CNBC International.
[Gambas:Video CNBC]
Pizza Hut AS Pailit, Ini Status Waralaba Pizza Hut Indonesia
(tas/hps)