
Soal Konsolidasi Broker, OJK: Jumlahnya Terlalu Banyak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Persoalan konsolidasi perusahaan efek atau sekuritas (broker) kembali mengemuka. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini masalah tersebut masih dalam diskusi dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) termasuk perusahaan efek.
"[Soal konsolidasi broker] saat ini sih masih dalam diskusi, lanjutan diskusi yang sudah lama dilakukan, jumlah broker kebanyakan dengan pasar saat ini," kata Plt Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari, dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2020).
"Kalau kata saya, kenapa ga pasar yang digedein [kapitalisasi pasar dibesarkan]," tegas Yunita yang sebelumnya menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK ini.
Dia mengatakan secara natural jika satu perusahaan efek kalah bersaing, atau modal kurang, maka mereka bisa memutuskan untuk bergabung. "Kalau broker ini secara natural kayak kalah bersaing, modal kurang, lalu mereka memutuskan bergabung. Kalau dibanding negara lain, jumlah broker kita terlalu besar [banyak] memang," katanya.
"Kalau ini bisa dilakukan kita terbuka, tapi kalau minta mereka konsolidasi belum ke sana, yang kita pikirkan finansial dan operasional untuk bisa berkegiatan," jelasnya.
Saat ini Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mencatat setidaknya jumlah perusahaan efek yang tercatat di OJK mencapai sekitar 100 perusahaan. APEI sebelumnya menegaskan akan melakukan konsolidasi dengan seluruh anggota setelah OJK menolak relaksasi nilai minimun Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
APEI mengusulkan batasan minumum MKBD bisa di bawah Rp 25 miliar karena banyak perusahaan efek terdampak virus corona (covid-19)
Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Octavianus Budiyanto menuturkan, pada dasarnya usulan relaksasi itu sebagai masukan dari kalangan anggota bursa terkait dampak dari pandemi Covid-19 yang berpengaruh terhadap menurunnya transaksi perusahaan efek.
"Kami akan ketemu dengan teman-teman, urgensinya seperti apa, biar mengerucut, nanti ketika kami diskusi dengan OJK langsung dengan poin-poin yang kami sampaikan," kata Oky, kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/7/2020).
Namun melalui surat OJK Nomor S-186/D.04/2020 yang diteken Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, OJK menolak usulan relaksasi MKBD di bawah Rp 25 miliar dalam jangka waktu tertentu oleh APEI.
Otoritas memahami permasalahan yang menimpa perusahaan efek akibat pandemi Covid-19. Karenanya, OJK akan melakukan pemantauan kemampuan pemenuhan MKBD perusahaan efek anggota bursa.
"OJK dan Self Regulatory Organization [Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia] akan melakukan penanganan pemenuhan dan kondisi MKBD masing-masing Anggota Bursa," kata Hoesen, Rabu (8/7/2020).
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Punya Segudang Rencana Untuk Pasar Modal RI, Apa Aja?
