Sekuritas Ramai-ramai Minta Relaksasi Modal, Ditolak OJK!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
08 July 2020 09:37
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum dapat memenuhi usulan relaksasi dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) terkait dengan kebijakan perusahaan efek dengan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) di bawah Rp 25 miliar tetap dapat beroperasi.

Dalam penjelasannya, melalui surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-186/D.04/2020 yang diteken Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, pemberian relaksasi MKBD di bawah Rp 25 miliar dalam jangka waktu tertentu, saat ini belum dapat dipenuhi oleh otoritas.

Namun demikian, Hoesen menegaskan, OJK memahami permasalahan yang menimpa perusahaan efek akibat pandemi Covid-19. Karenanya, OJK akan melakukan pemantauan kemampuan pemenuhan MKBD perusahaan efek anggota bursa.

"OJK dan Self Regulatory Organization [Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia] akan melakukan penanganan pemenuhan dan kondisi MKBD masing-masing Anggota Bursa," kata Hoesen, dalam surat yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (8/7/2020).

Tidak hanya itu, OJK juga belum menyetujui usulan dari APEI terkait relaksasi pungutan biaya tahunan OJK.

Beberapa pertimbangan regulator antara lain, pungutan biaya tahunan merupakan salah satu sumber pendanaan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung OJK.

Selanjutnya, relaksasi atas biaya pungutan harus melihat kondisi industri secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi pasar modal saja.

Oleh sebab itu, OJK menilai perlu adanya diskusi lintas sektor untuk menganalisis dampak pandemi virus corona terhadap kondisi sektor-sektor industri keuangan lainnya.

Hoesen menyatakan, pungutan perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek dihitung berdasarkan persentase tertentu yang mengacu pada laporan keuangan tahunan audit, sehingga, acuan dasar pengenaan pungutan hanya mengacu pada laporan keuangan tahunan audit.

Namun demikian, OJK telah menyetujui pemberian stimulus oleh SRO kepada stakeholder mengenai pengurangan kutipan dana jaminan menjadi 50 persen dari ketentuan. Tetapi, kebijakan mengenai alokasi pembayaran kontribusi dana perlindungan pemodal belum dapat disetujui.

"Pemberian stimulus tersebut berlaku sejak tanggal surat OJK ditetapkan sampai dengan enam bulan ke depan," ujar Hoesen.

CNBC Indonesia sudah mencoba melakukan konfirmasi soal belum dikabulkannya usulan terkait dengan relaksasi MKBD dan pungutan tahunan ini kepada Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Octavianus Budiyanto. "Iya betul," katanya.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Hanya 40 MI, OJK Periksa Kepatuhan 40 Perusahaan Efek

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular