
'Hantu' yang Baru Gentayangan: Gagal Bayar, Rugikan Rp 49 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings menyoroti gelombang gagal bayar dari perusahaan-perusahaan Indonesia. Fitch menyebutkan risiko gagal bayar justru banyak terjadi di industri keuangan non-bank (IKNB).
"Kegagalan terkait tata kelola telah menghasilkan kerugian hingga US$ 3,5 miliar bagi investor sejak 2018," tulis Fitch, dikutip Kamis (9/7/2020).
Fitch menuliskan serangkaian kasus gagal bayar baru-baru ini akibat kegagalan tata kelola perusahaan di industri keuangan di Indonesia.
Kegagalan akibat tata kelola perusahaan yang kurang baik ini menyebabkan kerugian hingga US$ 3,5 miliar atau setara Rp 49 triliun (asumsi kurs Rp 14.000/US$) bagi investor sejak 2018. Kondisi ini, diperparah dengan dampak pandemi Covid-19 yang mengguncang perekonomian nasional, sehingga meningkatkan risiko terjadinya gagal bayar.
Fitch mencatat, beberapa kasus gagal bayar datang dari industri keuangan non-bank karena menurut mereka industri ini tidak diatur secara ketat seperti sektor perbankan, meskipun ada beberapa penguatan regulasi dan pengawasan dalam beberapa tahun terakhir.
Beberapa kasus yang mencuat dan jadi sorotan publik antara lain, kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi milik negara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang gagal bayar pada Oktober 2018 dengan perkiraan simpanan sebesar US$ 1,2 miliar atau Rp 16,8 triliun.
Ini terjadi tak lama setelah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, perusahaan pembiayaan yang dituduh melaporkan piutang fiktif dan gagal membayar utang dengan total sekitar US$ 300 juta atau Rp 4,2 triliun. Kasus gagal bayar juga menerpa Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (Koperasi Indosurya) sebesar US$ 1 miliar atau Rp 14 triliun.
![]() Nasabah Indosurya saat sidang Verifikasi Bilyet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2020) (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) |
"Kami melihat IKNB yang lebih kecil dan dimiliki swasta lebih rentan terhadap penyimpangan tata kelola daripada entitas yang lebih besar dan terdaftar yang biasanya akan menarik perhatian lebih besar," tulis Fitch.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, sampai dengan semester I-2020 pihaknya telah memberikan 39 sanksi peringatan dan 30 denda pada perusahaan asuransi dan dana pensiun (dapen).
"Sampai semester I-2020, OJK telah memberikan 39 sanksi dan 30 denda kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui video conference, Rabu (8/7/2020).
Selain itu, OJK juga telah memberikan 278 sanksi administratif kepada perusahaan pembiayaan dan modal ventura. Terakhir, ada pencabutan izin usaha kepada perusahaan selama periode semester I.
