'Hantu' yang Baru Gentayangan: Gagal Bayar, Rugikan Rp 49 T

Rahajeng Kusumo, CNBC Indonesia
09 July 2020 10:33
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia, Kamis 26/3/2020 (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Nasabah Indosurya saat sidang Verifikasi Bilyet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Selain gagal bayar dalam bentuk investasi pada IKNB, gagal bayar utang juga mulai dialami perusahaan-perusahaan Indonesia. Emiten peritel ponsel dan voucher PT Tiphone Mobile Indonesia bk (TELE) bersama dengan empat anak usahanya resmi berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) setelah perusahaan mengalami gagal bayar atas utang baik utang obligasi maupun utang bank sindikasi.

Nilai total utang gagal bayar itu mencapai Rp 3,23 triliun untuk nilai pokok. Sementara itu nilai bunga untuk rupiah dari utang obligasi dan sindikasi mencapai Rp 72,16 miliar, ditambah dengan nilai bunga untuk mata uang dolar AS (US$ 1,68 juta) setara dengan Rp 23,56 miliar, maka nilai total bunga yakni Rp 95,72 miliar.

Dengan demikian, jika pokok ditambah nilai bunga maka total mencapai Rp 3,33 triliun. Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi sehubungan dengan utang gagal bayar pada 22 Juni 2020. Adapun alasan keterlambatan dikarenakan pembuatan surat jawaban tersebut membutuhkan diskusi dari beberapa pihak manajemen terkait.

Selain Tiphone, PT Modernland Realty Tbk (MDLN) juga menyampaikan penundaan pembayaran obligasi dengan nilai pokok Rp 150 miliar yang seharusnya jatuh tempo pada hari ini, Selasa, 7 Juli 2020.

Mengacu pengumuman yang disampaikan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), perseroan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang salah satu agendanya membahas tanggal pelunasan

Obligasi Berkelanjutan I Modernland Realty Tahap I Tahun 2015 seri B. Obligasi itu memiliki tenor lima tahun dengan tingkat kupon 12,5 persen per tahun.

Bahkan lembaga pemeringkat lainnya seperti Moody's Investor Service memangkas rating atau peringkat emiten properti Modernland dari sebelumnya Caa1 menjadi Ca dengan prospek ke depan tetaplah negatif.

Vice President and Senior Credit Officer Moody's, Jacinta Poh mengatakan, penurunan peringkat ini mengindikasikan adanya kemungkinan risiko gagal bayar Moderland dalam waktu dekat ini yang disebabkan oleh penurunan arus kas perusahaan dan terganggunya likuiditas karena pandemi Covid-19 yang menyebabkan terganggunya penjualan properti perseroan.

Kas dan setara kas perseroan mengalami penurunan menjadi Rp 180 miliar pada 31 Maret 2020 dari posisi akhir Desember 2019 sebesar Rp 554 miliar.

Tak hanya MDLN, terbaru, salah satu emiten properti dan perhotelan, PT Kota Satu Properti Tbk (SATU), baru saja menyelesaikan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) pada 3 Juli lalu.

Beruntung, SATU berhasil berdamai dengan 7 dari 8 krediturnya dan diberikan kelonggaran berupa penundaan kewajiban pembayaran selama 32 hari.

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular