Terkuak! Modus Investasi Jiwasraya di Saham Gurem & Gorengan

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
09 July 2020 09:30
Sidang lanjutan kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Sidang Jiwasraya (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang lanjutan mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada sidang Rabu (8/7/2020) sidang menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya adalah mantan auditor internal PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Fadian Dwiantara.

Berdasarkan keterangan dari Fadian, ada beberapa modus operandi yang dilakukan tim pengelolaan investasi Jiwasraya yang menyalahi aturan, sehingga menyebabkan perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini merugi hingga Rp 13 triliun.

Fadian menuturkan, beberapa penyalahgunaan wewenang alias fraud yang dilakukan manajemen Jiwasraya berdasarkan audit internal periode 2014 sampai 2018 yang dilaporkan Fadian pada 2019.

Penyalahgunaan itu antara lain, Jiwasraya melakukan investasi yang cukup besar pada saham-saham yang memiliki kinerja keuangan yang kurang bagus, bahkan di perusahaan yang merugi seperti PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).

"Dari audit 2019, ada beberapa catatan. Pertama kepemilikan saham melebihi 2,5% dari total beredar, ini tidak sesuai pedoman investasi Jiwasraya," kata Fadian, saat memberikan kesaksian di persidangan lanjutan Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Rabu (8/7/2020).

Modus operandi, kata pria yang sekarang menjabat di divisi Antipenipuan Jiwasraya, dilakukan dengan menempatan investasi pada instrumen reksa dana pendapatan tetap lebih dari 15% dari total nilai investasi.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, hanya diperbolehkan penempatan investasi maksimal hanya 15% saja.

Tidak hanya itu, berdasarkan hasil audit, Fadian menemukan, tim investasi Jiwasraya melakukan pembelian saham di perusahaan yang tidak likuid yang tidak didukung dengan analisis fundamental.

Jiwasraya juga melakukan investasi yang cukup besar pada saham-saham seperti PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR), PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE), dan PT SMR Utama (SMRU).

"Berdasarkan pemeriksaan, kami melihat adanya pembelian saham di pasar sekunder di 2018 atas saham SMRU yang tidak sesuai dengan pedoman investasi Jiwasraya," katanya.

Inilah yang kemudian menjadi penyebab, Jiwasraya mengalami kerugian karena berinvestasi di saham-saham yang tidak likuid.

Dari hasil penyidikan Kejagung disebutkan, Jiwasraya diduga melakukan penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 manajer investasi yang melanggar tata kelola perusahaan yang baik yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 12,157 triliun.

Ketiga belas perusahaan MI tersebut antara lain, PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investasi, PT Milenium Danatama, PT Prospera Aset Manajemen, PT MNC Aset Manajemen.

Selanjutnya, PT Maybank Aset Manajemen, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Aset Manajemen, PT Pool Advista, PT Corina Capital, PT Trizervan Investama Indonesia dan PT Sinarmas Aset Manajemen.

Pada akhir Desember tahun lalu, Kejaksaan Agung semula mengestimasi potensi kerugian negara awalnya hanya Rp 13 triliun.

Pada Maret 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya merilis perhitungan kerugian negara (PKN) akibat kasus mega skandal Jiwasraya. Hasilnya, jumlah PKN yang dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun. Jumlah itu terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Begini Praktik Investasi Jiwasraya di Saham Gurem & Gorengan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular