Terungkap! Audit Internal Sudah Lama Cium Skandal Jiwasraya

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
08 July 2020 13:47
Sidang kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/7/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Sidang kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/7/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu ini (8/7/2020) kembali menggelar sidang lanjutan kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam sidang yang dihelat sejak pukul 09.00 WIB, Pengadilan Negeri Jakpus menghadirkan beberapa saksi, di antaranya adalah Fadian Dwiantara, yang sebelumnya menjabat sebagai tim audit internal Jiwasraya.

Berdasarkan temuannya, kecurangan atau fraud yang terjadi di Jiwasraya sudah terdeteksi sejak lama. Tepatnya, pada 2018 saat tim audit internal menemukan beberapa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tim pengelola investasi Jiwasraya yang menyalahi aturan pedoman investasi Jiwasraya.

Menurut Fadian, Jiwasraya juga melakukan investasi yang cukup besar pada saham-saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR), PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE), dan PT SMR Utama (SMRU).

"Berdasarkan pemeriksaan, kami melihat adanya pembelian saham di pasar sekunder di 2018 atas saham SMRU tidak sesuai dengan pedoman investasi Jiwasraya," kata Fadian yang bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020).

Oleh sebab itu, ia pun merespons pertanyaan dari jaksa penuntut umum mengenai terjadinya fraud.

"Iya ada fraud. Karena penempatan investasi yang tidak dilakukan secara hati-hati di saham-saham perusahaan yang tidak likuid," terangnya.

Sekadar mengingatkan, mantan Menteri BUMN Rini Soemarno pernah bersurat kepada Kejaksaan Agung mengenai dugaan fraud ini dalam surat bernomor SR-789/MBU/10/2019. Ini kemudian ditindaklanjuti Kejagung.

Dari hasil penyidikan Kejagung disebutkan, Jiwasraya diduga melakukan penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan manajer investasi yang melanggar tata kelola perusahaan yang baik yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 12,157 triliun.

Ke-13 perusahaan MI tersebut antara lain, PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investasi, PT Milenium Danatama, PT Prospera Aset Manajemen, PT MNC Aset Manajemen.

Selanjutnya, PT Maybank Aset Manajemen,PT GAP Capital, PT Jasa Capital Aset Manajemen, PT Pool Advista, PT Corina Capital, PT Trizervan Investama Indonesia dan PT Sinarmas Aset Manajemen.

Di luar 13 tersangka dari korporasi ini, sidang Jiwasraya ini melibatkan enam tersangka yang berkasnya sudah lengkap. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 4 Orang dari Perusahaan Efek Jadi Saksi Sidang Bentjok Cs

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular