
4 Bank BUMN Raih Dana dari Menkeu Rp 30 T, Bentjok Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Kekhawatiran pandemi Covid-19 secara global yang masih akan terus berkepanjangan menjadi katalis negatif yang akan menjadi sumber ketidakpastian. Inilah yang membuat Dana Moneter Internasional (IMF) memproyeksikan perekonomian dunia akan kontraksi cukup tajam 4,9% pada tahun ini, lebih tinggi 1,9% dari proyeksi sebelumnya.
Meskipun pada perdagangan kemarin, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat sebesar 85,60 poin atau naik 1,75% menuju level 4.964,73 tapi sentimen IMF dinilai bisa jadi tekanan.
Nilai transaksi harian bursa mencapai Rp 9,75 triliun dengan volume 8,31 miliar unit saham.
Cermati aksi dan peristiwa emiten berikut ini yang dihimpun dalam pemberitaan CNBC Indonesia sebelum memulai perdagangan Kamis, (25/6/2020):
1.Resmi! BRI, Mandiri, BNI & BTN Dapat Penempatan Dana Rp 30 T
Sebanyak empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himbara resmi mendapatkan kepercayaan penempatan dana dari pemerintah sebesar Rp 30 triliun sejalan dengan terbitnya aturan baru dari Menteri Keuangan Sri Mulyani berkaitan dengan bantuan likuiditas perbankan.
Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN.
"Menkeu akan menempatkan uang negara pada bank umum dan untuk tahap ini bank milik pemerintah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (24/6/2020).
2.Tersangka Korupsi Danareksa Juga Disangkakan Pencucian Uang
Kejaksaan Agung menetapkan pemegang saham PT Evio Sekuritas Rennier Abdul Rachman Latief sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terakit pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas. Sebelumnya Rennier telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi di perkara yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menegaskan kini tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis sekaligus. "Pada penyidikan terdahulu para tersangka yang sudah ditetapkan disangka melakukan tipikor.
Pasal yang disangkakan pasal 2 dan 3 tipikor. Rabu kemarin, tim penyidik tetapkan lagi pada salah 1 tersangka yaitu insyinyur R dalam dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga terhadap 1 tersangka ini disangka melakukan tipikor dan TPPU," kata Hari di Gedung Bundar Jampidsus Rabu (24/6).
Rennier selaku Komisaris PT Aditya Tirta Renata, sekaligus pemilik dari pada PT Evio Sekuritas menjadi tersangka dalam dua perkara tersebut. Yakni dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan kepada PT Aditya Tirta Renata (PT ATR) Tahun 2014-2015.
3.Kebut Proyek Trans Sumatera, Hutama Karya Butuh Duit Rp 51 T
Kontraktor jalan tol Trans Sumatera (JTTS), PT Hutama Karya (Persero) menargetkan dapat menyelesaikan pembangunan 771 kilometer (km) jalan tol ini pada akhir 2022.
Namun, untuk menyelesaikan tol tersebut perusahaan membutuhkan suntikan dana dari pemerintah mencapai Rp 51 triliun.
Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto mengatakan perusahaan membutuhkan suntikan dana dari pemerintah berupa penyertaan modal negara (PMN) untuk menyelesaikan ruas tol tersebut.
4.Pembelaan Benny Tjokro: Saya Kambing Hitam, 100% Tak Bersalah
Pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro memberikan tanggapan terkait penolak eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelum sidang yang dilaksanakan siang ini, Bentjok, demikian akrab disapa, memberikan pernyataan kepada awak media.
"Lihat aja coba yang mutus hakim. Jaksa pasti nolak masa nerima. Jaksa nerima langsung pulang lah saya kan," ujar Benny, di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Benny menegaskan akan memaparkan fakta-fakta di persidangan untuk membela diri. "Kita buka kebenaran. membela diri degan apa yang benar," kata Benny.
5.AISA Akhirnya Rilis Lapkeu Q3-2019, Rugi Bengkak Jadi Rp150 M
Manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) atau TPS Food akhirnya merilis laporan keuangan per September 2019 sebagai upaya kepatuhan demi meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kembali perdagangan saham perusahaan yang disuspensi (penghentian sementara) sejak 30 Juli 2018.
Dalam laporan keuangan yang dipublikasikan Rabu ini (24/6/2020), perseroan mencatatkan pendapatan Rp 1,08 triliun, naik 11,23% dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp 970,93 miliar.
Sementara itu, perusahaan masih menderita rugi bersih per September 2019 yakni rugi bersih Rp 150,33 miliar, naik 27% dari sebelumnya rugi bersih Rp 118,51 miliar. Adapun beban pokok pendapatan naik menjadi Rp 759 miliar dari sebelumnya Rp 636,92 miliar.
6.Moody's Pangkas Peringkat 3 BUMN Ini
Perusahaan pemeringkat Moody's Investor Service baru saja menurunkan Corporate Family Rating (CFR) serta rating obligasi 3 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya.
Ketiga perusahaan BUMN tersebut adalah PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Jasa Marga Tbk (JSMR), PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II). Sementara itu rating PT Pelabuhan Indonesia III (Pelindo III) tidak berubah.
7.OJK Siap Implementasi Program Subsidi Bunga
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan implementasi program pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance) yang layak mendapatkan subsidi bunga.
OJK pun sudah melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan terkait dengan implementasi program pemerintah mengenai subsidi bunga ini.
Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, mengatakan penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan ini merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga.
8.Minna Padi Mau Lelang Sisa Saham Likuidasi, Nasabah Protes!
Perwakilan nasabah reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mengajukan keberatan atas rencana manajemen perusahaan investasi tersebut yang akan menjalankan proses lelang terbuka terhadap sisa saham hasil likuidasi dari 6 reksa dana yang dibubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perwakilan nasabah menyebut, kebijakan ini dinilai merugikan nasabah karena merupakan keputusan sepihak dari MPAM. Mereka juga menyitir aturan dalam Peraturan OJK.
Sesuai dengan POJK NO.1/POJK.07/2013 Pasal 29 jelas disebutkan, pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan atau kelalaian, pengurus, pegawai pelaku usaha jasa keuangan dan atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan.
"Kami sebagai nasabah minta proses pengembalian dana nasabah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku dan bukan berdasarkan peraturan yang diciptakan sepihak oleh MPAM," demikian keterangan yang disampaikan perwakilan nasabah kepada CNBC Indonesia, Rabu pagi (24/6/2020).
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani 'Titip' Dana Rp 30 T, Apa Dampaknya ke Bank BUMN?
