Sri Mulyani 'Titip' Dana Rp 30 T, Apa Dampaknya ke Bank BUMN?

Syarizal Sidik, CNBC Indonesia
25 June 2020 18:07
Warga mengambil ATM di kawasan Jakarta, Kamis (1/2/2018). CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menempatkan dana kepada Bank Himbara sebesar Rp 30 triliun untuk memulihkan perekonomian nasional yang terguncang akibat pandemi Covid-19.

Empat bank pelat merah yang mendaptkan kucuran dana ini antara lain PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) berdasarkan PMK70/PMK.05/2020 mengenai penempatan uang negara ke bank umum.

Ada salah satu ketentuan, Bank Himbara harus menyalurkan kredit tiga kali lebih besar dari dana yang ditempatkan.

Menurut Research Analyst PT Kresna Sekuritas Isabella Gunawidjaja penempatan dana pemerintah akan mendukung Bank Himbara dari sisi likuiditas dalam jangka pendek dan bisa meningkatkan profitabilitas.

"Suku bunga yang ditetapkan juga cukup rendah 3,4% sehingga cost of fund dapat menurun, yang nantinya akan memperbaiki NIM bank tersebut," kata Isabella, saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (25/6/2020).

Isabella menilai, melalui penempatan dana pemerintah ini, Bank-bank Himbara memiliki keleluasaan untuk merestrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19. Skema ini juga memberikan dampak yang positif ketimbang peraturan bank jangkar yang diatur melalui PP23/2020.

"Sebab dalam peraturan bank jangkar, bank jangkar yang ditunjuk sebagai penyalur dana, sedangkan bank-bank tersebut sudah memiliki "PR" untuk merestrukturisasi kreditnya sendiri," jelasnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah resmi menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dana tersebut diberikan untuk menambah likuiditas perbankan dalam menjalankan penugasan pemerintah.

Namun, Sri Mulyani menegaskan, dana tersebut tidak boleh digunakan untuk hal lain selain memberikan subsidi bunga dan restrukturisasi kepada sektor usaha yang terdampak pandemi Covid19 terutama UMKM.

"Jadi hanya ada 2 larangan yaitu uang tersebut tidak boleh untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan tidak boleh untuk transaksi atau pembelian valuta asing," tegas Sri Mulyani, Rabu (24/6/2020).


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bank BUMN Mau RUPS, Siap-siap Ganti Direksi Lagi Pak Erick?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular