Cerita Lengkap Perumnas Gagal Bayar MTN Rp 200 M, Bisa Lebih?

Monica Wareza & Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
30 April 2020 07:58
Gedung BPK (detik.com/Ari Saputra)
Foto: Gedung BPK (detik.com/Ari Saputra)
Kinerja keuangan yang bermasalah ini sebenarnya sudah diendus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun lalu. CNBC Indonesia mencatat, sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memaparkan sejumlah temuan di perusahaan-perusahaan pelat merah dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2018.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pendapatan, biaya, dan investasi BUMN mengungkapkan 376 temuan yang memuat 655 permasalahan.

Dari temuan itu, salah satu yang mendapat sorotan adalah Perum Perumnas yang memiliki piutang usaha yang berpotensi tidak tertagih senilai Rp 184,62 miliar.

Angka tersebut terdiri atas piutang usaha perorangan (kekurangan uang muka, kelebihan luas tanah, dan cicilan tunai rumah dan kavling tanah matang), piutang usaha badan/instansi, piutang Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP)/Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan piutang Kerja Sama Usaha (KSU).

Tidak hanya itu, BPK juga mencatat, Perumnas belum melakukan kajian secara memadai atas kegiatan kerja sama pembangunan dan penjualan rumah di Kabupaten Samosir, pembangunan rusun pengganti pada Proyek Sukaramai Medan, dan penyertaan modal. Akibatnya, Perumnas terbebani biaya tambahan.
(hps/hps)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular