
Cerita Lengkap Perumnas Gagal Bayar MTN Rp 200 M, Bisa Lebih?
Monica Wareza & Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
30 April 2020 07:58

Perumnas ternyata perusahaan masih memiliki utang lainnya yang juga jatuh tempo pada Juli dan November 2020 senilai total Rp 600 miliar.
Berdasarkan data dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), kewajiban ini berupa empat seri MTN yakni MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A dengan pokok Rp 175 miliar dengan kupon 8,825% per tahun. MTN ini akan jatuh tempo pada 8 Juli 2020.
Selanjutnya adalah MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B dengan pokok Rp 75 miliar berkupon 8,825% per tahun. Seri ini akan jatuh tempo pada 13 Juli 2020.
Dua seri lainnya yang akan jatuh tempo pada 18 dan 30 November 2020 adalah MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A dan B. Surat utang ini masing-masing memiliki nilai pokok Rp 150 miliar dan Rp 200 miliar. Kedua seri ini memiliki nilai kupon sebesar 8,5883%.
Direktur Keuangan Perum Perumnas Eko Yuliantoro mengharapkan perusahaan tak perlu melakukan restrukturisasi untuk keempat surat utang yang akan jatuh tempo ini dengan harapan pandemi Covid-19 ini segera berlalu sehingga operasional perusahaan kembali normal.
"Belum tahu, tergantung kondisi Covid-19 ini, kalau bisa sih nggak perlu," kata Eko kepada CNBC Indonesia, Rabu (29/4/2020).
(hps/hps)
Berdasarkan data dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), kewajiban ini berupa empat seri MTN yakni MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A dengan pokok Rp 175 miliar dengan kupon 8,825% per tahun. MTN ini akan jatuh tempo pada 8 Juli 2020.
Selanjutnya adalah MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B dengan pokok Rp 75 miliar berkupon 8,825% per tahun. Seri ini akan jatuh tempo pada 13 Juli 2020.
Direktur Keuangan Perum Perumnas Eko Yuliantoro mengharapkan perusahaan tak perlu melakukan restrukturisasi untuk keempat surat utang yang akan jatuh tempo ini dengan harapan pandemi Covid-19 ini segera berlalu sehingga operasional perusahaan kembali normal.
"Belum tahu, tergantung kondisi Covid-19 ini, kalau bisa sih nggak perlu," kata Eko kepada CNBC Indonesia, Rabu (29/4/2020).
(hps/hps)
Next Page
Masalah Perumnas Terendus BPK
Pages
Most Popular