
Gagal Bayar, Pefindo: Rating MTN Perumnas jadi Default
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
29 April 2020 11:01

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat Perum Perumnas menjadi Selective Default (idSD) dari sebelumnya idBBB+. Peringkat ini berlaku mulai 28 April hingga 1 Oktober 2020.
Hal ini disebabkan karena Perumnas menunda pembayaran pokok (gagal bayar) MTNĀ surat utang jangka menengah atau Medium Term MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A yang seharusnya jatuh tempo pada 28 April 2020 senilai Rp 200 miliar dan bunga kupon 9,75%. Dengan demikian, secara otomatis, rating MTN ini menjadi idD (Defaulft) alias gagal bayar.
Anallis Pefindo, Christyanto Wijaya dan Yogie Surya Perdana menjelaskan, penurunan rating ini tidak terlepas dari imbas pandemi Covid-19 yang menyebabkan operasi bisnis dan kinerja penjualan perusahaan pada tahun 2020 melambat.
Tidak hanya itu saja, Pefindo juga merevisi peringkat MTN juga menurunkan peringkat MTN II/ 2016, MTN III/ 2016, MTN IV/ 2016, MTN I/ 2017 Seri B, MTN III / 2018, MTN III / 2019, MTN I / 2019, MTN IV / 2019, MTN V/2019, MTN VI / 2019, MTN VIII / 2019, dan MTN IX / 2019 menjadi idCCC dari sebelumnya idBBB+.
"Keamanan surat utang dengan peringkat idCCC saat ini rentan gagal bayar dan tergantung pada kondisi bisnis dan keuangan yang menguntungkan bagi obligor untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya," tulis Pefindo, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (29/4/2020).
Secara terpisah, manajemen Perum Perumnas sudah menyurati PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam surat Nomor DIRKEU/0622/7/IV/2020 dan belum efektifnya dana pokok MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran pokok kepada pemegang MTN yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 28 April 2020 ditunda," tulis Direktur KSEI, Syafruddin, dalam surat edaran 27 April 2020.
Perumnas akan menjadi induk dari Holding BUMN Sektor Perumahan dan Pengembangan Kawasan. Perum Perumnas akan membawahi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT PP Tbk (PTPP), PT Virama Karya, PT Amarta Karya, PT Indah Karya, dan PT Bina Karya. Perumnas bakal mendapat kucuran penyertaan modal negara (PMN) untuk menahkodai anak usahanya.
(hps/hps) Next Article Perumnas Gagal Bayar MTN Rp 200 M
Hal ini disebabkan karena Perumnas menunda pembayaran pokok (gagal bayar) MTNĀ surat utang jangka menengah atau Medium Term MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A yang seharusnya jatuh tempo pada 28 April 2020 senilai Rp 200 miliar dan bunga kupon 9,75%. Dengan demikian, secara otomatis, rating MTN ini menjadi idD (Defaulft) alias gagal bayar.
Tidak hanya itu saja, Pefindo juga merevisi peringkat MTN juga menurunkan peringkat MTN II/ 2016, MTN III/ 2016, MTN IV/ 2016, MTN I/ 2017 Seri B, MTN III / 2018, MTN III / 2019, MTN I / 2019, MTN IV / 2019, MTN V/2019, MTN VI / 2019, MTN VIII / 2019, dan MTN IX / 2019 menjadi idCCC dari sebelumnya idBBB+.
"Keamanan surat utang dengan peringkat idCCC saat ini rentan gagal bayar dan tergantung pada kondisi bisnis dan keuangan yang menguntungkan bagi obligor untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya," tulis Pefindo, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (29/4/2020).
![]() MNT Perumnas |
Secara terpisah, manajemen Perum Perumnas sudah menyurati PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam surat Nomor DIRKEU/0622/7/IV/2020 dan belum efektifnya dana pokok MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran pokok kepada pemegang MTN yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 28 April 2020 ditunda," tulis Direktur KSEI, Syafruddin, dalam surat edaran 27 April 2020.
Perumnas akan menjadi induk dari Holding BUMN Sektor Perumahan dan Pengembangan Kawasan. Perum Perumnas akan membawahi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT PP Tbk (PTPP), PT Virama Karya, PT Amarta Karya, PT Indah Karya, dan PT Bina Karya. Perumnas bakal mendapat kucuran penyertaan modal negara (PMN) untuk menahkodai anak usahanya.
(hps/hps) Next Article Perumnas Gagal Bayar MTN Rp 200 M
Most Popular