
Perumnas Ada MTN Rp 600 M Jatuh Tempo Tahun Ini, Bisa Bayar?
Monica Wareza, CNBC Indonesia
29 April 2020 18:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan bidang perumahan dan permukiman pelat merah Perum Perumnas gagal bayar atas surat utang jangka menengah (Medium Term Notes/MTN) I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A yang seharusnya jatuh tempo pada 28 April 2020. Disebutkan bahwa perusahaan ini menunda pembayaran utangnya lantaran keuangan perusahaan yang sedang tak lancar.
Namun, ternyata perusahaan masih memiliki utang lainnya yang juga jatuh tempo pada Juli dan November 2020 senilai total Rp 600 miliar.
Berdasarkan data dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), kewajiban ini berupa empat seri MTN yakni MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A dengan pokok Rp 175 miliar dengan kupon 8,825% per tahun. MTN ini akan jatuh tempo pada 8 Juli 2020.
Selanjutnya adalah MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B dengan pokok Rp 75 miliar berkupon 8,825% per tahun. Seri ini akan jatuh tempo pada 13 Juli 2020.
Dua seri lainnya yang akan jatuh tempo pada 18 dan 30 November 2020 adalah MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A dan B. Surat utang ini masing-masing memiliki nilai pokok Rp 150 miliar dan Rp 200 miliar. Kedua seri ini memiliki nilai kupon sebesar 8,5883%.
Direktur Keuangan Perum Perumnas Eko Yuliantoro mengharapkan perusahaan tak perlu melakukan restrukturisasi untuk keempat surat utang yang akan jatuh tempo ini dengan harapan pandemi Covid-19 ini segera berlalu sehingga operasional perusahaan kembali normal.
"Belum tahu, tergantung kondisi Covid-19 ini, kalau bisa sih nggak perlu," kata Eko kepada CNBC Indonesia, Rabu (29/4/2020).
Sebelumnya disampaikan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bidang perumahan dan permukiman in menunda untuk membayarkan pokok MTN tersebut untuk melakukan restrukturisasi. Hal ini dilakukan karena ketidakmampuan perusahaan melakukan pembayaran pokok utangnya akibat penjualan rumah yang turun drastis sejak Covid-19 melanda Indonesia.
"Perumnas ini banyak pembangunan proyek perumahan yang sudah selesai ataupun dalam proses, tapi penjualan turun tajam karena Covid-19. Jadi perlu restrukturisasi kewajiban jangka pendek menjadi jangka panjang. Dengan harapan setelah normal, penjualan dan cash flow akan pulih," kata Arya, Rabu (29/4/2020).
Untuk itu saat ini, kata Arya, pihak perusahaan tengah melakukan diskusi dengan para pemegang MTN untuk merestrukturisasi utang tersebut.
(hps/hps) Next Article Perumnas Gagal Bayar MTN Rp 200 M
Namun, ternyata perusahaan masih memiliki utang lainnya yang juga jatuh tempo pada Juli dan November 2020 senilai total Rp 600 miliar.
Berdasarkan data dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), kewajiban ini berupa empat seri MTN yakni MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A dengan pokok Rp 175 miliar dengan kupon 8,825% per tahun. MTN ini akan jatuh tempo pada 8 Juli 2020.
Dua seri lainnya yang akan jatuh tempo pada 18 dan 30 November 2020 adalah MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A dan B. Surat utang ini masing-masing memiliki nilai pokok Rp 150 miliar dan Rp 200 miliar. Kedua seri ini memiliki nilai kupon sebesar 8,5883%.
Direktur Keuangan Perum Perumnas Eko Yuliantoro mengharapkan perusahaan tak perlu melakukan restrukturisasi untuk keempat surat utang yang akan jatuh tempo ini dengan harapan pandemi Covid-19 ini segera berlalu sehingga operasional perusahaan kembali normal.
"Belum tahu, tergantung kondisi Covid-19 ini, kalau bisa sih nggak perlu," kata Eko kepada CNBC Indonesia, Rabu (29/4/2020).
Sebelumnya disampaikan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bidang perumahan dan permukiman in menunda untuk membayarkan pokok MTN tersebut untuk melakukan restrukturisasi. Hal ini dilakukan karena ketidakmampuan perusahaan melakukan pembayaran pokok utangnya akibat penjualan rumah yang turun drastis sejak Covid-19 melanda Indonesia.
"Perumnas ini banyak pembangunan proyek perumahan yang sudah selesai ataupun dalam proses, tapi penjualan turun tajam karena Covid-19. Jadi perlu restrukturisasi kewajiban jangka pendek menjadi jangka panjang. Dengan harapan setelah normal, penjualan dan cash flow akan pulih," kata Arya, Rabu (29/4/2020).
Untuk itu saat ini, kata Arya, pihak perusahaan tengah melakukan diskusi dengan para pemegang MTN untuk merestrukturisasi utang tersebut.
(hps/hps) Next Article Perumnas Gagal Bayar MTN Rp 200 M
Most Popular