
Kementerian BUMN Bongkar Penyebab Perumnas Gagal Bayar MTN
Monica Wareza, CNBC Indonesia
29 April 2020 16:44

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara mengenai gagal bayar pokok surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) I Tahun 2017 Perum Perumnas. Jatuh tempo MTN yang diterbitkan Perumnas tersebut jatuh pada 28 April 2020.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bidang perumahan dan permukiman in menunda untuk membayarkan pokok MTN tersebut untuk melakukan restrukturisasi. Hal ini dilakukan karena ketidakmampuan perusahaan melakukan pembayaran pokok utangnya akibat penjualan rumah yang turun drastis sejak Covid-19 melanda Indonesia.
"Perumnas ini banyak pembangunan proyek perumahan yang sudah selesai ataupun dalam proses, tapi penjualan turun tajam karena Covid-19. Jadi perlu restrukturisasi kewajiban jangka pendek menjadi jangka panjang. Dengan harapan setelah normal, penjualan dan cash flow akan pulih," kata Arya, Rabu (29/4/2020).
Untuk itu saat ini, kata Arya, pihak perusahaan tengah melakukan diskusi dengan para pemegang MTN untuk merestrukturisasi utang tersebut.
CNBC Indonesia sudah berupaya menghubungi manajemen Perum Perumnas, namun hingga berita ini diturunkan baik Eko Yuliantoro, Direktur Keuangan Perumnas maupun Bambang Triwibowo selaku Direktur Utama Perumnas masih enggan memberikan jawaban.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menurut data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), nilai emisi MTN ini sebesar Rp 200 miliar dengan frekuensi bayar bunga 3 bulan dengan kupon 9,75%.
Direktur Kustodian Sentral Efek Indonesia, Syafruddin menyampaikan, sebelumnya manajemen Perum Perumnas sudah menyurati KSEI dalam surat Nomor DIRKEU/0622/7/IV/2020 dan belum efektifnya dana pokok MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran pokok kepada pemegang MTN yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 28 April 2020 ditunda," tulis Syafruddin, dalam surat edaran 27 April 2020.
(hps/hps) Next Article Perumnas Gagal Bayar MTN Rp 200 M
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bidang perumahan dan permukiman in menunda untuk membayarkan pokok MTN tersebut untuk melakukan restrukturisasi. Hal ini dilakukan karena ketidakmampuan perusahaan melakukan pembayaran pokok utangnya akibat penjualan rumah yang turun drastis sejak Covid-19 melanda Indonesia.
"Perumnas ini banyak pembangunan proyek perumahan yang sudah selesai ataupun dalam proses, tapi penjualan turun tajam karena Covid-19. Jadi perlu restrukturisasi kewajiban jangka pendek menjadi jangka panjang. Dengan harapan setelah normal, penjualan dan cash flow akan pulih," kata Arya, Rabu (29/4/2020).
Untuk itu saat ini, kata Arya, pihak perusahaan tengah melakukan diskusi dengan para pemegang MTN untuk merestrukturisasi utang tersebut.
CNBC Indonesia sudah berupaya menghubungi manajemen Perum Perumnas, namun hingga berita ini diturunkan baik Eko Yuliantoro, Direktur Keuangan Perumnas maupun Bambang Triwibowo selaku Direktur Utama Perumnas masih enggan memberikan jawaban.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menurut data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), nilai emisi MTN ini sebesar Rp 200 miliar dengan frekuensi bayar bunga 3 bulan dengan kupon 9,75%.
Direktur Kustodian Sentral Efek Indonesia, Syafruddin menyampaikan, sebelumnya manajemen Perum Perumnas sudah menyurati KSEI dalam surat Nomor DIRKEU/0622/7/IV/2020 dan belum efektifnya dana pokok MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran pokok kepada pemegang MTN yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 28 April 2020 ditunda," tulis Syafruddin, dalam surat edaran 27 April 2020.
(hps/hps) Next Article Perumnas Gagal Bayar MTN Rp 200 M
Most Popular