Sebuah Renungan

Sebenarnya Indonesia Sudah Siap Belum sih Hadapi Corona?

Tirta Citradi, CNBC Indonesia
25 March 2020 16:06
Stimulus Fiskal Dipersiapkan
Foto: Ramuan Stimulus Jilid 3 Ala Sri Mulyani
Presiden Jokowi sudah memberikan arahan tegas untuk menangani wabah COVID-19 yang sudah merebak di tanah air. Jokowi sudah memberikan setidaknya 10 arahan makroekonomi untuk merespons kondisi genting akibat wabah ini

NomorInstruksi PresidenAnggaran (IDR Triliun)
1Memangkas pengeluaran bukan prioritas pada APBN & APBD 
2Realokasi anggaran kementerian, pemerintah provinsi dan daerah untuk program kesehatan62.3
3Memastikan ketersediaan bahan pangan terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan koordinasi antar kementerian dan pemerintah daerah 
4Memperkenalkan program insentif uang tunai 
5Distribusi bantuan tambahan mencapai Rp 200.000/orang/bulan melalui Kartu Sembako dari sebelumnya hanya Rp 150.0004.56
6Distribusi bantuan tunai di bawah Kartu Pra-Kerja untuk masyarakat selama 3-4 bulan ke depan10
7Relaksasi Pajak Penghasilan (PPh 21) untuk pekerja sektor manufaktur selama 6 bulan8.6
8Relaksasi pinjaman UMKM oleh OJK (di bawah Rp10milyar) dari perbankan dan lembaga non-bank dalam bentuk:
1) Pengurangan fasilitas bunga kredit bunga; dan
2) Penangguhan cicilan hingga 1 tahun
 
9Keringanan kredit KPR bersubsidi dalam bentuk:
1) Pembayaran selisih bunga oleh pemerintah, jika lebih dari 5%
2) Subsidi uang muka
1.5
10Mendistribusikan alat pelindung diri (APD) 105.000 unit untuk tenaga medis:
1) DKI Jakarta 40.000 2) Jawa Barat 15.000 3) Jawa Tengah 10.000 4) Jawa Timur 10.000 5) Yogyakarta
1.000 6) Bali 4.000 dan 7) Lainnya 25.000
 

Sumber : Bahana Sekuritas, Various Sources, CNBC Indonesia Research

Arahan RI-1 tersebut kemudian diterjemahkan menjadi berbagai kebijakan dan program oleh Kementerian Keuangan sebagai berikut :

NomorKebijakan Fiskal Kemenkeu
1Pengadaan alat pelindung diri (APD) sebanyak 105.000 unit
2Mengatur pembayaran biaya kesehatan pasien COVID-19 non-asuransi dengan Departemen Kesehatan, melalui
anggaran negara dan anggaran daerah
3Membagikan insentif bagi pekerja medis, dalam bentuk:
1) manfaat tambahan untuk pekerja medis yang menangani COVID-19 sebesar Rp15.000.000 / bulan untuk spesialis
dokter; IDR10.000.000 / bulan untuk dokter umum dan dokter gigi; IDR7.000.000 / bulan untuk perawat,
Rp5.000.000 untuk tenaga medis lainnya; dan
2) asuransi senilai IDR300.000.000 untuk kompensasi dalam kasus kematian bagi pekerja medis, berlaku
di daerah yang telah menyatakan keadaan darurat.
4Membuat akun donasi untuk COVID-19 yang dikelola bersama oleh BNPB dan Kementerian Keuangan
5Penguatan sistem jaring pengaman sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang mencakup 10 juta
keluarga dan kartu sembako yang mencakup 15 juta keluarga
6Memberikan kompensasi 3 bulan (Rp1.000.000 / bulan) dan pelatihan untuk pekerja yang terkena PHK
7
Memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja sektor informal

Sumber : Kementerian Keuangan, Bahana Sekuritas, CNBC Indonesia Research

Di tengah wabah seperti ini ada satu hal yang kemungkinan besar tidak terelakkan yaitu pelebaran defisit fiskal, mengingat pendapatan dari perpajakan yang turun akibat aktivitas ekonomi yang terhambat dan membengkaknya pengeluaran pemerintah terutama untuk program kesehatan dan jaring pengaman sosial.



Untuk itu, Badan Anggaran (Banggar) DPR mengajukan revisi defisit fiskal dari yang sebelumnya 3% dari PDB menjadi 5%. Bagaimanapun juga anggaran harus dikelola dengan baik.

Walau saat ini banyak negara yang mengesampingkan defisit anggaran bukan berarti defisit bisa diperlebar dalam kondisi seperti ini. Apalagi bagi Indonesia yang saat ini menghadapi tantangan terutama dari segi pembiayaan. (twg)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular