
Sebuah Renungan
Sebenarnya Indonesia Sudah Siap Belum sih Hadapi Corona?
Tirta Citradi, CNBC Indonesia
25 March 2020 16:06

Presiden Jokowi sudah memberikan arahan tegas untuk menangani wabah COVID-19 yang sudah merebak di tanah air. Jokowi sudah memberikan setidaknya 10 arahan makroekonomi untuk merespons kondisi genting akibat wabah ini
Sumber : Bahana Sekuritas, Various Sources, CNBC Indonesia Research
Arahan RI-1 tersebut kemudian diterjemahkan menjadi berbagai kebijakan dan program oleh Kementerian Keuangan sebagai berikut :
Sumber : Kementerian Keuangan, Bahana Sekuritas, CNBC Indonesia Research
Di tengah wabah seperti ini ada satu hal yang kemungkinan besar tidak terelakkan yaitu pelebaran defisit fiskal, mengingat pendapatan dari perpajakan yang turun akibat aktivitas ekonomi yang terhambat dan membengkaknya pengeluaran pemerintah terutama untuk program kesehatan dan jaring pengaman sosial.
Untuk itu, Badan Anggaran (Banggar) DPR mengajukan revisi defisit fiskal dari yang sebelumnya 3% dari PDB menjadi 5%. Bagaimanapun juga anggaran harus dikelola dengan baik.
Walau saat ini banyak negara yang mengesampingkan defisit anggaran bukan berarti defisit bisa diperlebar dalam kondisi seperti ini. Apalagi bagi Indonesia yang saat ini menghadapi tantangan terutama dari segi pembiayaan. (twg)
Nomor | Instruksi Presiden | Anggaran (IDR Triliun) |
1 | Memangkas pengeluaran bukan prioritas pada APBN & APBD | |
2 | Realokasi anggaran kementerian, pemerintah provinsi dan daerah untuk program kesehatan | 62.3 |
3 | Memastikan ketersediaan bahan pangan terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan koordinasi antar kementerian dan pemerintah daerah | |
4 | Memperkenalkan program insentif uang tunai | |
5 | Distribusi bantuan tambahan mencapai Rp 200.000/orang/bulan melalui Kartu Sembako dari sebelumnya hanya Rp 150.000 | 4.56 |
6 | Distribusi bantuan tunai di bawah Kartu Pra-Kerja untuk masyarakat selama 3-4 bulan ke depan | 10 |
7 | Relaksasi Pajak Penghasilan (PPh 21) untuk pekerja sektor manufaktur selama 6 bulan | 8.6 |
8 | Relaksasi pinjaman UMKM oleh OJK (di bawah Rp10milyar) dari perbankan dan lembaga non-bank dalam bentuk: 1) Pengurangan fasilitas bunga kredit bunga; dan 2) Penangguhan cicilan hingga 1 tahun | |
9 | Keringanan kredit KPR bersubsidi dalam bentuk: 1) Pembayaran selisih bunga oleh pemerintah, jika lebih dari 5% 2) Subsidi uang muka | 1.5 |
10 | Mendistribusikan alat pelindung diri (APD) 105.000 unit untuk tenaga medis: 1) DKI Jakarta 40.000 2) Jawa Barat 15.000 3) Jawa Tengah 10.000 4) Jawa Timur 10.000 5) Yogyakarta 1.000 6) Bali 4.000 dan 7) Lainnya 25.000 |
Sumber : Bahana Sekuritas, Various Sources, CNBC Indonesia Research
Arahan RI-1 tersebut kemudian diterjemahkan menjadi berbagai kebijakan dan program oleh Kementerian Keuangan sebagai berikut :
Nomor | Kebijakan Fiskal Kemenkeu |
1 | Pengadaan alat pelindung diri (APD) sebanyak 105.000 unit |
2 | Mengatur pembayaran biaya kesehatan pasien COVID-19 non-asuransi dengan Departemen Kesehatan, melalui anggaran negara dan anggaran daerah |
3 | Membagikan insentif bagi pekerja medis, dalam bentuk: 1) manfaat tambahan untuk pekerja medis yang menangani COVID-19 sebesar Rp15.000.000 / bulan untuk spesialis dokter; IDR10.000.000 / bulan untuk dokter umum dan dokter gigi; IDR7.000.000 / bulan untuk perawat, Rp5.000.000 untuk tenaga medis lainnya; dan 2) asuransi senilai IDR300.000.000 untuk kompensasi dalam kasus kematian bagi pekerja medis, berlaku di daerah yang telah menyatakan keadaan darurat. |
4 | Membuat akun donasi untuk COVID-19 yang dikelola bersama oleh BNPB dan Kementerian Keuangan |
5 | Penguatan sistem jaring pengaman sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang mencakup 10 juta keluarga dan kartu sembako yang mencakup 15 juta keluarga |
6 | Memberikan kompensasi 3 bulan (Rp1.000.000 / bulan) dan pelatihan untuk pekerja yang terkena PHK |
7 | Memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja sektor informal |
Sumber : Kementerian Keuangan, Bahana Sekuritas, CNBC Indonesia Research
Di tengah wabah seperti ini ada satu hal yang kemungkinan besar tidak terelakkan yaitu pelebaran defisit fiskal, mengingat pendapatan dari perpajakan yang turun akibat aktivitas ekonomi yang terhambat dan membengkaknya pengeluaran pemerintah terutama untuk program kesehatan dan jaring pengaman sosial.
Untuk itu, Badan Anggaran (Banggar) DPR mengajukan revisi defisit fiskal dari yang sebelumnya 3% dari PDB menjadi 5%. Bagaimanapun juga anggaran harus dikelola dengan baik.
Walau saat ini banyak negara yang mengesampingkan defisit anggaran bukan berarti defisit bisa diperlebar dalam kondisi seperti ini. Apalagi bagi Indonesia yang saat ini menghadapi tantangan terutama dari segi pembiayaan. (twg)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular