Siap-siap! OJK Akan Naikkan Modal Inti Bank Jadi Rp 3 T

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
16 January 2020 16:11
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan yang mewajibkan bank umum memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Para pemilik dan investor bank siap-siaplah untuk menambah modal. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan yang mewajibkan bank umum memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Heru Kristiyana mengatakan aturan modal minimum Rp 3 triliun ini akan mengikuti aturan pendirian bank yang juga dipatok modalnya Rp 3 triliun.


"Enggak ngomong BUKU (bank umum kegiatan usaha), pokoknya perubahan modal inti, minimal Rp 3 triliun," ujarnya ketika ditemui di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Heru Kristiyana menambahkan penerapan modal inti baru ini dilakukan secara bertahap dalam tiga tahun. Aturan ini rencananya akan terbit pada akhir bulan ini atau awal bulan Februari.

"Kita lihat besok POJK-nya. Kita tergantung rule making rule karena kalau kita enggak ajak ngomong industri kan nantinya ribet. Kita ajak ngomong semua BUKU, asosiasi supaya mereka siap begitu aturannya keluar," tambah Heru.

Nah, bagi bank-bank yang tidak mampu memenuhi aturan akan dipersilahkan melakukan konsolidasi dan merger atau turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Kalau dalam aturan kalau dia enggak bisa mencapai Rp 3 triliun [opsinya- turun jadi BPR atau kita bisa melakukan agar dia enggak bisa melakukana kegiatan banking biasa, tinggal kita milih," jelasnya.

Heru mengatakan OJK juga sedang memikirkan akan adanya insentif merger beberapa bank menjadi satu untuk memenuhi aturan modal inti. Tetapi insentif ini belum dibicarakan dengan Kementerian Keuangan.

[Gambas:Video CNBC]




(roy/wed) Next Article Modal Minimal Bank Jadi Rp 3 T, Ini Tahapannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular