
Pengelompokan Baru OJK, Tak Ganggu 3 Bank Ini dari BUKU IV

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, klasifikasi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) I mulai dari Rp 6 triliun tidak akan mengubah batasan modal inti minimal bank menjadi di level tersebut. Aturan tersebut dibuat untuk memudahkan OJK untuk melakukan pengawasan bank.
Seperti diketahui, OJK merancang aturan baru atau Rancangan POJK mengenai bank umum. Salah satunya yang mengemuka dalam beleid tersebut mengenai pengelompokkan bank umum.
Ada empat tingkatan dalam KMBI ini, yaitu:
- KMBI 1 untuk bank umum dengan modal inti di bawah Rp 6 triliun.
- KMBI 2 untuk bank umum yang modal intinya mulai dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun.
- KMBI 3 adalah bank umum dengan modal inti sebesar Rp 14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun.
- KMBI 4 ialah bank umum dengan modal inti miniminal Rp 70 triliun.
"Tidak seperti itu [modal inti jadi Rp 6 triliun], ini kan hanya dipakai untuk kepentingan pengawasan kita, kita membuat peering lebih bagus bank satu dengan lainnya. Dengan BUKU yang selama ini ada, dengan aturan Rp 3 triliun, buku 1 sudah gak ada," kata Heru Kristiyana, dalam paparan secara virtual, Kamis (18/2/2021).
Dengan demikian, aturan ini tak akan berimbas pada bank-bank BUKU IV seperti PT Bank Danamon Tbk (BDMN), PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk (PNBN), dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) jadi turun kelas jadi KBMI 3 karena modal intinya di bawah Rp 70 triliun.
Namun, aturan ini relatif tak berpengaruh dengan empat bank terbesar di Indonesia alias the big four, yakni, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) serta PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) karena modal intinya sudah lebih dari Rp 100 triliun.
"Panin, Danamon Niaga kita akan review ulang nanti bank kita terbagi dalam 4 KBMI, tidak dalam satu klaster di atasnya, turun pangkat? tidak, kalau dulu BUKU itu berkaitan produk dan aktivitas, KBMI tidak, jadi aktivitas bank tidak berkurang," kata Anung Herlianto E.C., Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, pada kesempatan sama.
Dia menyatakan, seluruh bank dalam KBMI 1-4 tetap boleh mengeluarkan produk apapun, selama kapabilitas risikonya terpenuhi. Anung pun menjelaskan, kebijakan KBMI dilakukan untuk merespons kebutuhan statistik yang lebih mudah, karena pengelompokkan BUKU I-2 akan sangat berkurang ke depannya seiring peraturan konsolidasi perbankan.
"Kenaikan [KMBI] Rp 6 trilihn hanya klasifikasi peer grup. Bila ada bank buku IV jadi KBMI buku 3 bukan berarti turun kelas," ujar Anung.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Modal Cekak, 9 Bank Ini Dikejar Deadline Tambah Modal Rp 1 T