
Dear Investor! OJK Sebut Banyak Investor Mau Caplok Bank RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan saat ini sudah banyak calon investor berniat mau mengakuisisi bank-bank di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan upaya OJK untuk mendorong penguatan permodalan bank, salah satunya dengan mendorong terjadinya konsolidasi. OJK sudah mewajibkan modal bank inti bank minimal Rp 2 triliun tahun ini dan Rp 3 triliun tahun depan.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Heru Kristiana mengatakan ketentuan penguatan permodalan bank terbaru juga sudah dikeluarkan oleh OJK, yakni POJK 12 dan 13 tahun 2021, termasuk di dalamnya juga adalah ketentuan pendirian bank baru dengan modal minimal Rp 10 triliun.
"Kami harapkan transformasi digital sekaligus mendorong konsolidasi bank. Ini sudah terjadi, jumlah bank kita dari tahun ke tahun menurun dan banyak sekali investor yang mau mengambil alih bank kita untuk melakukan transformasi digital," kata Heru CNBC Indonesia Award 'The Best Future Banks', Kamis (21/10/2021).
Dia menjelaskan, saat ini banyak bank yang melakukan transformasi bisnisnya untuk memberikan layanan digital, langkah ini salah satunya juga diupayakan dengan penguatan permodalannya.
Langkah ini, kata Heru, perlu dilakukan agar bank tidak ketinggalan dalam perkembangan teknologi.
Di samping itu, penguatan teknologi di perbankan juga membutuhkan modal yang besar sehingga aspek modal menjadi sangat penting.
"Keamanan transaksi itu jadi suatu keharusan, layanan yang mudah dan cepat menjadikan bank kita melayani lebih baik dan sisi keamanan ga ditinggalkan. Keamanan dari sisi nasabah dan keamanan dari sisi bank sendiri," terang dia.
Baru-baru ini OJK merilis POJK Nomor 12 Tahun 2021 OJK mengatur bahwa pendirian bank digital bisa dilakukan dengan dua opsi, pertama pendirian bank berbadan hukum Indonesia (BHI) menjadi bank digital atau transformasi dari bank umum menjadi bank digital.
Bila opsi pertama yang ditempuh maka pendirian bank digital sama dengan pendirian BHI yakni modal disetor minimal Rp 10 triliun.
Namun, ada juga pengaturan khusus, yakni setoran modal pada saat permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip pendirian bank digital dapat dipenuhi paling sedikit 30%, yakni Rp 3 triliun.
Lalu ada POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. POJK ini diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan landscape dan ekosistem perbankan.
Selain itu, juga ditujukan untuk menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi, sehingga diperlukan penerapan pola pengaturan berbasis prinsip (principle based) agar peraturan dapat lebih fleksibel (agile) dan mengantisipasi perubahan ke depan (forward looking) serta menjadi acuan yang menjaga kesinambungan operasi industri perbankan.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tunggu Tanggal Main, OJK Akan Beberkan Panduan Bank Digital
