Roadmap Perbankan 2020-2025

Perhatian! OJK Finalisasi Modal Bank Digital Minimal Rp 10 T

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
18 February 2021 10:29
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana
Foto: Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi Peraturan OJK berkaitan dengan Kegiatan Usaha Bank Umum yang akan mengakomodasi ketentuan bank digital. Targetnya, POJK ini akan dirilis pada pertengahan tahun ini.

Salah satu rencana ketentuan dalam POJK tersebut yakni modal disetor bank digital baru akan ditetapkan minimal sebesar Rp 10 triliun.

"Kami terus membuat peraturan di 2021, meng-address kepada hal-hal seperti itu [bank digital, modal bank], kita akan keluarkan [segera POJK]," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam konferensi pers peluncuran Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025, Kamis (18/2/2021).

Dalam kesempatan itu, Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto, mengatakan pertengaha tahun ini POJK tersebut akan diluncurkan.

Saat ini pihaknya dalam proses rule making rule dengan melibatkan hampir semua pengawas industri, lembaga lain, dan departemen lain.

 

"Intinya untuk pendirian bank digital ada dua jenis, pendirian bank full digital bank. Kedua, transformasi bank eksisting jadi bank digital, seperti Bank Jago," jelasnya.

"Untuk bank baru, draf belum final masih diskusi, persyaratannya [minimal modal] Rp 10 triliun. Model bisnis yang realistis, implementatif, menggunakan teknologi yang aman," tegasnya.

Syarat lain yakni, "mengelola bisnis digital yang prudent dan berkesinambungan, paham mitigasi risiko untuk mengantisipasi risiko digital seperti cybercrime, perlindungan data nasabah, direksi yang memiliki kompetensi di bidang IT, kontribusi kepada inklusi keuangan dan lainnya," kata Anung.

"Pertengahan tahun mudah mudahan akan kita rilis POJK ini," katanya lagi.

Sebelumnya OJK meminta pandangan publik berkaitan dengan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Kegiatan Usaha Bank Umum.

Dalam draf beleid tersebut Bab IV Bank Digital, Pasal 18 disebutkan bahwa bank berbadan hukum Indonesia (bank BHI) dapat menjalankan kegiatan usaha secara digital.

Dalam calon aturan ini, juga disebutkan modal disetor untuk mendirikan bank BHI ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 10 triliun.

"Modal disetor paling sedikit sebesar Rp 10 triliun adalah setoran yang dilakukan dalam bentuk setoran tunai di luar setoran dalam bentuk lain yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK dapat menetapkan modal disetor untuk pendirian Bank BHI yang berbeda dari yang ditetapkan sebagaimana pada ayat (1) dengan pertimbangan tertentu," tulis draft POJK tersebut.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bank RI Seksi, OJK Sebut Banyak Investor Kesemsem Masuk!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular