Roadmap Perbankan 2020-2025

Rilis Roadmap, Ini Bocoran Strategi OJK Dukung Bank Digital

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
18 February 2021 09:54
Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK dalam acara Launching Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
Foto: Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025 sebagai lanjutan dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 yang sudah dirilis pada 15 Januari 2021.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan dalam roadmap ini akan termaktub beberapa ketentuan kebijakan penyesuaian di tahun 2021 untuk bank umum dan kegiatan usaha bank umum.

"Ketentuan bank umum ditujukan perubahan ekosistem yang saat ini berkembang sangat pesat, baik skala usaha maupun permodalan. OJK membuka peluang pendirian inisiatif digital maupun usaha yang mengarah kepada digitalisasi," kata Heru dalam peluncuran RP2I, secara virtual Kamis (18/2/2021).

Dia mengatakan, dengan mengedepankan dukungan, bank tetap bergerak melakukan inovasi yang memenuhi harapan nasabah dan stakeholder (pemangku kepentingan), melalui reformasi perizinan.

"Kami ingin mengedepankan inovasi, perizinan lebih mudah tapi mengupayakan aspek prudensial tetap kami pegang teguh," tegas mantan Kepala Departemen Pengawasan Bank 3 di Bank Indonesia pada 2011 ini.

Sesuai definisi OJK, layanan perbankan digital adalah layanan atau kegiatan perbankan dengan menggunakan sarana elektronik atau digital milik bank, dan/atau melalui media digital milik calon nasabah dan/atau nasabah bank.

Layanan ini dilakukan secara mandiri. Hal ini memungkinkan calon nasabah dan/atau nasabah bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, registrasi, pembukaan rekening, transaksi perbankan, dan penutupan rekening, termasuk memperoleh informasi lain dan transaksi di luar produk perbankan.

Produk-produk itu antara lain nasihat keuangan (financial advisory), investasi, transaksi sistem perdagangan berbasis elektronik (e-commerce), dan kebutuhan lainnya dari nasabah bank.

Sebelumnya OJK meminta pandangan publik berkaitan dengan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Kegiatan Usaha Bank Umum.

Dalam draf beleid tersebut Bab IV Bank Digital, Pasal 18 disebutkan bahwa bank berbadan hukum Indonesia (bank BHI) dapat menjalankan kegiatan usaha secara digital.

Data roadmap RP2I mencatat, hingga triwulan III 2020 OJK telah mencatat 86 Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang terbagi dalam 16 klaster.

Klaster Keuangan Digital/Roadmap OJKFoto: Klaster Keuangan Digital/Roadmap OJK
Klaster Keuangan Digital/Roadmap OJK

Lebih lanjut, dia menegaskan OJK bekerja sekuat tenaga, bersama dengan semua pengawas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Pada 2020, OJK mengeluarkan 10 POJK dan 5 SE-OJK sebagai tindaklanjut dari dampak Covid-19.

"Di 2021, kami akan mendukung pemerintah, mendukung sektor riil dengan tanpa menghilangkan aspek prudensial, kami mengeluarkan berbagai ketentuan perbankan yang mendukung perkembangan teknologi. Beberapa kebijakan utama di 2021, terkait kebijakan penyesuaian ketentuan bank umum dan kegiatan usaha bank umum."


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos OJK: Sanksi Penyalahgunaan Data Pribadi Kurang Gigit!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular