Resmi! OJK Rilis Roadmap Perbankan 2020-2025, Ini Proyeksinya

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
18 February 2021 09:25
Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK dalam acara Launching Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
Foto: Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025 sebagai lanjutan dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 yang sudah dirilis pada 15 Januari 2021.

Dalam acara peluncuran RP2I ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan roadmap ini sebetulnya sudah disampaikan terlebih dahulu dengan para pimpinan perbankan Tanah Air dan akhirnya resmi dirilis Kamis ini (18/2/2021).

Adapun beberapa poin dalam roadmap ini berkaitan dengan revolusi layanan digital di perbankan, perubahan transaksi ke arah virtual yang mengakselerasi perubahan ekosistem transaksi di perbankan secara masif.

"RP21 merupakan lanjutan dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan yang beberapa waktu lalu diluncurkan. Kami mencatat, 2 tahun ini akan tetap dalam sejarah, kita menyaksikan pandemi Covid telah merevolusi ekspektasi publik akan layanan digital, perubahan transaksi ke arah virtual," kata Heru dalam acara yang disiarkan secara virtual, Kamis ini (18/2).

"Dalam 2 tahun ini akan jadi tantangan besar yang datang bersamaan, perubahan ekosistem dan pandemi Covid belum tahu kapan akan berakhir," kata mantan Kepala Departemen Pengawasan Bank 3 di Bank Indonesia pada 2011 ini.

Dia mengatakan, pandemi telah menurunkan perekonomian dunia secara signifikan, dan juga Indonesia. Bank Dunia dan IMF menyebut krisis terparah di dunia, ada 42 negara telah masuk dalam resesi, namun demikian PDB nasional diperkirakan membaik di 2021.

"Tentunya seiring berjalannya proses vaksinasi. PDB nasional -2,19% dalam tren membaik, yang diharapkan terus membaik di 2021 untuk mendorong sektor riil. Tahun 2021 pemerintah memproyeksikan PBD 4,5-5,5%," jelasnya.

Heru menjelaskan, kinerja perbankan 7 tahun terakhir sampai akhir 2020, terlepas dari berbagai tantangan, ada tren pertumbuhan kredit, aset dan DPK (dana pihak ketiga) perbankan yang terus bertumbuh.

"Kemudian, kita melihat pada saat pandemi, pertumbuhan tersebut terutama kredit menunjukkan perlambatan, disebabkan selain melemahnya demand, bank makin selektif menyalurkan kredit. Bank tetap perlu tindakan antisipatif meskipun risiko masih dalam aman, LAR [loan to asset ratio] masih cukup tinggi, perlu dilihat sebagai tantangan ke depan yang harus segera diatasi," jelasnya.

Sebab itu, OJK, tetap memperhatikan apa yang perlu atasi yakni gap kredit yang masih minus dan pertumbuhan DPK.

"Ini jadi perhatian kita semua perbankan terus membuat mitigasi terhadap berbagai tantangan."

OJK melihat di tengah perlambatan kredit 2020, diproyeksikan kredit tahun ini akan meningkat dan akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam kondisi konservatif, pertumbuhan demand kredit secara cepat di triwulan ini diharapkan membuat kredit bisa mencapai 7-9% apabila semua berjalan dengan baik, ditambah dengan vaksinasi yang baik, Covid-19 diatasi dengan baik, demand kredit dan likuiditas terjaga.

"Saya menyampaikan, kalau semua itu berjalan lambat dan kemudian kita tidak bisa memitigasi dampak dari Covid maupun demand [kredit] belum baik, sektor riil belum recover, kami memperkirakan kredit masih bisa tumbuh 4-4,5%," katanya.

"Kami melihat sangat mencermati perkembangan ini dan tentunya saya lihat perbankan kita serius mengentaskan fungsi intermediasi ke depan lebih baik, dengan RBB [Rencana Bisnis Bank] yang optimistis di posisi 7,13%. Ini semua perlu kita dukung, kita sama-sama agar fungsi intermediasi lebih baik di tahun depan," tegasnya.

Dia mengatakan, berbagai tantangan, dalam jangka pendek yang sangat critical, yakni adanya pemulihan ekonomi, tantangan jangka pendek yang perlu diatasi bersama terkait dengan potensi kebijakan stimulus, dan perpanjangan POJK Nomor 11.

"Namun potensi kalau sudah berakhir apakah bisa mengatasi restrukturisasi yang sudah kita jalankan, kita terus mitigasi dampak dari restrukturisasi kredit. Volatilitas pasar keuangan jangka pendek juga kita cermati," katanya.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Bikin Bank Digital? Ini Syarat-syarat dari OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular