
Mau Bikin Bank Digital? Ini Syarat-syarat dari OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Geliat industri perbankan nasional masuk ke bank digital cukup tinggi. Perubahan perilaku konsumen mendorong banyak lembaga keuangan berbondong-bondong menyiapkan bank digital.
Saat ini ada beberapa bank yang akan fokus disiapkan menjadi bank digital seperti Bank Digital BCA yang sebelumnya bernama Bank Royal yang diakuisisi PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
Lalu, ada PT Bank Jago Tbk (ARTO) yang juga menjadi bank digital setelah Gojek masuk menjadi pemegang saham. Lainnya, anak usaha BRI, PT BRI Agroniaga Tbk (AGRO) juga disebut-sebut sedang dalam proses pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi bank digital.
Gayung bersambut, OJK juga sedang memfinalisasi Peraturan OJK berkaitan dengan Kegiatan Usaha Bank Umum yang akan mengakomodasi ketentuan bank digital. Targetnya, POJK ini akan dirilis pada pertengahan tahun ini.
Salah satu rencana ketentuan dalam POJK tersebut yakni modal disetor bank digital baru akan ditetapkan minimal sebesar Rp 10 triliun.
"Kami terus membuat peraturan di 2021, meng-address kepada hal-hal seperti itu [bank digital, modal bank], kita akan keluarkan [segera POJK]," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam konferensi pers peluncuran Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025, Kamis (18/2/2021).
Heru menjelaskan, era digitalisasi perbankan menurutnya sudah tidak bisa terelakkan lagi. Karena itu, selaku regulator, dalam salah satu pilar Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025 juga akan fokus pada akselerasi transformasi digital.
"OJK membuka peluang pendirian inisiatif digital maupun usaha yang mengarah kepada digitalisasi," ujarnya.
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto menjelaskan, saat ini, POJK sedang dalam proses pembuatan peraturan tersebut dengan melibatkan pelbagai stakeholder yang terkait. OJK menyebut, dalam pendirian bank digital ini ada dua kelompok, pertama untuk bank yang murni sepenuhnya bank digital sejak awal. Kedua, bank konvensional yang bertransformasi menjadi bank digital.
"Untuk bank baru, draf belum final masih diskusi, persyaratannya [minimal modal] Rp 10 triliun. Model bisnis yang realistis, implementatif, menggunakan teknologi yang aman," tegasnya.
Syarat lain yang juga harus dipenuhi adalah mengelola bisnis digital yang prudent dan berkesinambungan, paham mitigasi risiko untuk mengantisipasi risiko digital seperti cybercrime, perlindungan data nasabah, direksi yang memiliki kompetensi di bidang IT, kontribusi kepada inklusi keuangan dan lainnya.
"Pertengahan tahun mudah mudahan akan kita rilis POJK ini," katanya lagi.
Sebelumnya OJK meminta pandangan publik berkaitan dengan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Kegiatan Usaha Bank Umum. Dalam draf beleid tersebut Bab IV Bank Digital, Pasal 18 disebutkan bahwa bank berbadan hukum Indonesia (bank BHI) dapat menjalankan kegiatan usaha secara digital.
Dalam calon aturan ini, juga disebutkan modal disetor untuk mendirikan bank BHI ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 10 triliun.
"Modal disetor paling sedikit sebesar Rp 10 triliun adalah setoran yang dilakukan dalam bentuk setoran tunai di luar setoran dalam bentuk lain yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK dapat menetapkan modal disetor untuk pendirian Bank BHI yang berbeda dari yang ditetapkan sebagaimana pada ayat (1) dengan pertimbangan tertentu," tulis draft POJK tersebut.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heru Kristiyana: Belum Ada Bank Yang Benar-benar Full Digital