
Bos OJK: Sanksi Penyalahgunaan Data Pribadi Kurang Gigit!

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang perkembangan teknologi keuangan digital yang semakin pesat, harus diimbangi dengan adanya aturan hukum tentang perlindungan data pribadi.
Pasalnya, investor ritel saat ini sudah mulai didominasi oleh masyarakat yang berasal dari berbagai kalangan. Oleh karena itu, jika tidak ada perlindungan data pribadi, maka sangat rentan untuk mengalami pencurian data yang dapat merugikan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, dari aturan yang ada saat ini, jika ada yang menyalahgunakan data seseorang, hanya diganjar dengan delik penipuan atau pribadi, bukan delik pidana.
"Ini kurang bisa menggigit," ujar Wimboh dalam acara Indonesia Fintech Summit yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (11/11/2020).
Aturan hukum saat ini, kata Wimboh kurang memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi tersebut.
Wimboh mengatakan tanpa kepastian ini maka sulit memberi keyakinan pada konsumen dan pelaku usaha. Menurutnya DPR perlu didorong lebih lagi agar segera mengesahkan RUU itu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kesempatan yang sama, juga menyinggung hal serupa. Jokowi mengatakan, perkembangan teknologi di sektor keuangan berdampak terhadap berbagai risiko. Seperti kejahatan cyber, misinformasi, transaksi error, dan penyalahgunaan data pribadi.
"Apalagi, regulasi non keuangan perbankan tidak seketat regulasi perbankan," ujar Jokowi.
Jokowi meminta industri finansial teknologi untuk memperkuat tata kelola yang lebih baik dan akuntabel. "Serta mitigasi berbagai risiko yang muncul," jelasnya.
Untuk diketahui, RUU PDP sudah diinisiasi sejak tahun 2012. RUU ini memuat 15 bab dan 72 pasal. Naskah RUU PDP telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada 24 Januari 2020.
Awalnya RUU ini ditargetkan selesai paling lambat Oktober 2020. Sayangnya hingga 11 November 2020 belum ada kejelasan bilamana RUU ini dapat segera rampung.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rilis Roadmap, Ini Bocoran Strategi OJK Dukung Bank Digital
