Geledah 11 MI, Kejagung Mau Bongkar Patgulipat di Jiwasraya

Cantika Adinda Putri & Monica Wareza, CNBC Indonesia
10 January 2020 06:45
Geledah 11 MI, Kejagung Mau Bongkar Patgulipat di Jiwasraya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan telah melakukan penggeledahan atas 11 perusahaan manajer investasi (MI) yang terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penggeladahan ini dilakukan untuk mendapatkan kesaksian atas praktik pengelolaan investasi yang dilakukan perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Secara total, Kejagung menyebutkan terdapat 13 MI yang terseret dalam kasus ini. Namun hingga saat ini belum disebutkan nama-nama 13 MI tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung M. Adi Toegarisman mengatakan penggeledahan yang dilakukan sejak minggu lalu merupakan upaya untuk mendapatkan dokumen untuk memperkuat bukti pemeriksaan kasus di perusahaan milik negara ini.

"Kadiv [kepala divisi] dari beberapa perusahaan yang kita geledah ada 13, 11 di antaranya adalah manajemen investasi [perusahaan MI]," kata Adi di Kejagung, Rabu (8/1/2020).

Dari 11 perusahaan tersebut, Adi menyebutkan empat di antaranya yakni PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Millenium Capital Management dan PT Jasa Capital Asset Management. Adi belum membeberkan nama-nama perusahaan manajer investasi lainnya.

Selain MI, terdapat juga perusahaan sekuritas yang ikut diperiksa atas kasus ini, yakni PT Trimegah Sekuritas Indonesia (kode broker LG di Bursa Efek Indonesia).

Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kantor perusahaan sekuritas anggota bursa (AB) ini dan memanggil direktur utamanya, Stefanus Turangan untuk memberikan kesaksian.

"Pokoknya yang ada kaitannya dengan manajemen investasi kita geledah. ya kita cari dokumen yang berkaitan dengan itu lah. [Hasil temuannya] dokumen-dokumen, perangkat kayak komputer. Ya itu untuk membuktikan," jelas dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin mengatakan penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi di 13 perusahaan yang melanggar tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

Seluruh perusahaan tersebut telah dikirimkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor 33/FII/FD2/12/2019 pada 17 Desember 2019.

Menurut Burhanuddin, Jiwasraya diduga melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian karena berinvestasi di aset finansial dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

Keuntungan tersebut dijanjikan kepada nasabah produk asuransi JS Saving Plan yang merupakan produk bancassurance.

[Gambas:Video CNBC]



Adapun Jiwasraya juga menempatkan investasi di aset reksa dana sebesar 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial.

"Dari jumlah tersebut 2% dikelola oleh perusahaan manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik dan sebanyak 95% dikelola oleh MI dengan kinerja buruk," ungkap Burhanuddin, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil investigasi sementara terhadap skandal Jiwasraya. BPK menemukan Jiwasraya menempatkan dana investasi pada saham-saham berkualitas rendah dan praktik patgulipat dengan manajer invetasi (MI).

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebutkan kerugian yang dialami Jiwasraya karena penempatan dana pada investasi pada instrumen tersebut mencapai Rp 6,64 triliun.

"PT AJS (Jiwasraya) melakukan investasi pada saham-saham perusahaan yang berkualitas rendah yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan. Antara lain, analis dilakukan secara proforma dan tidak didasarkan atas dasar data yang valid dan objektif," kata Agung dalam konferensi pers yang dilakukan, Rabu (8/1/2020).

Lalu, lanjut Agung, jual-beli saham dilakukan dalam waktu yang berdekatan untuk menghindari pencatatan unrealized lost. Praktik ini, menurut BPK, merupakan aksi window dressing.

"Lalu jual-beli dilakukan dilakukan dengan pihak-pihak tertentu dengan cara negosiasi agar bisa memperoleh harga tertentu yang diinginkan," jelas Agung.

Jiwasraya juga melakukan investasi pada saham tertentu yang menyalahi aturan, dimana alokasi investasi melebihi ketentuan sebesar 2,5%. Lalu investasi langsung pada saham-saham tertentu yang tidak likuid dengan harga yang tidak wajar.

"Diduga manajemen Jiwasraya dan manajer investasi menyembunyikannya pada reksa dana dengan underlying saham. Pihak yang diajak AJS bertransaksi adalah pihak di grup yang sama, sehingga ada di duga dana perusahaan dikeluarkan melalui grup tersebut," ungkap Agung.

Jual-beli saham berkualitas rendah yang diinvestasikan Jiwasraya melalui manajer investasi dilakukan dengan pihak-pihak yang terafiliasi dan dengan harga yang tidak sebenarnya. Harga saham tersebut kemudian mengalami penurunan nilai dan tidak likuid.

"Saham-saham tersebut antara lain, BJBR, SMBR, dan PPRO. Indikasi sementara kerugian akibat transaksi tersebut sekitar Rp 4 triliun," kata Agung.

Pihak yang terlibat, kata Agung, antara lain direksi Jiwasraya, general manager dan pihak lain di luar Jiwasraya.

Ini Paparan BPK Terkait Hasil Investigasi Kasus Jiwasraya
[Gambas:Video CNBC]



Pada 30 Juni 2018, Jiwasraya punya 28 produk reksa dana, dimana dan 20 reksa dana kepemilikan sahamnya di atas 90%. Reksa dana memiliki underlying kualitas rendah dan tidak likuid.

Dalam investasi reksa dana tersebut, BPK menemukan Jiwasraya melakukan subskripsi secara tidak memadai. Dibuat proforma, seolah-olah MI memilik kinerja yang baik dan dipilih oleh Jiwasraya untuk menempatkan investasi.

Selain saham, reksa dana tersebut juga memiliki aset dasar MTN dengan kualitas rendah.
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular