Kejagung Geledah 11 MI Terkait Jiwasraya, Siapa Saja?

Monica Wareza, CNBC Indonesia
09 January 2020 11:43
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui telah melakukan penggeledahan atas 11 perusahaan manajer investasi.
Foto: Press Conference Jaksa Agung RI terkait Penanganan dan Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya ( Persero ).(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki,)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui telah melakukan penggeledahan atas 11 perusahaan manajer investasi (MI) yang terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Secara total terdapat 13 MI yang terseret dalam kasus ini.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung M. Adi Toegarisman mengatakan penggeledahan yang dilakukan sejak minggu lalu merupakan upaya untuk mendapatkan dokumen untuk memperkuat bukti pemeriksaan kasus di perusahaan milik negara ini.

"Kadiv [kepala divisi] dari beberapa perusahaan yang kita geledah ada 13, 11 di antaranya adalah manajemen investasi [perusahaan MI]," kata Adi di Kejagung, Rabu (8/1/2020).


Dari 11 perusahaan tersebut, Adi menyebutkan empat di antaranya yakni PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Millenium Capital Management dan PT Jasa Capital Asset Management. Adi belum membeberkan nama-nama perusahaan manajer investasi lainnya.

Terseret Kasus Jiwasraya, Kejagung Geledah 11 MIFoto: Jaksa agung - burhanuddin.(Ratu Rina)


Selain MI, terdapat juga perusahaan sekuritas yang ikut diperiksa atas kasus ini, yakni PT Trimegah Sekuritas Indonesia (kode broker LG di Bursa Efek Indonesia).

Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kantor perusahaan sekuritas anggota bursa (AB) ini dan memanggil direktur utamanya, Stefanus Turangan untuk memberikan kesaksian.

"Pokoknya yang ada kaitannya dengan manajemen investasi kita geledah. ya kita cari dokumen yang berkaitan dengan itu lah. [Hasil temuannya] dokumen-dokumen, perangkat kayak komputer. Ya itu untuk membuktikan," jelas dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin mengatakan penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi di 13 perusahaan yang melanggar tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

Seluruh perusahaan tersebut telah dikirimkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor 33/FII/FD2/12/2019 pada 17 Desember 2019.

Menurut Burhanuddin, Jiwasraya diduga melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian karena berinvestasi di aset finansial dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.


Keuntungan tersebut dijanjikan kepada nasabah produk asuransi JS Saving Plan yang merupakan produk bancassurance.

Adapun Jiwasraya juga menempatkan investasi di aset reksa dana sebesar 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial.

"Dari jumlah tersebut 2% dikelola oleh perusahaan manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik dan sebanyak 95% dikelola oleh MI dengan kinerja buruk," ungkap Burhanuddin, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

[Gambas:Video CNBC]




(tas/tas) Next Article Streaming! Membongkar Akar Busuk di Jiwasraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular