Main Saham Gorengan, Jiwasraya Bikin Rugi Negara Rp 10,4 T

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 January 2020 18:20
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 10,4 triliun
Foto: Jiwasraya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 10,4 triliun karena 'menggoreng' saham investasi.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan perusahaan pelat merah tersebut menanamkan dana hasil penjualan produk JS Saving Plan pada saham dan reksa dana berkualitas rendah.

Menurutnya, saham-saham tersebut antara lain adalah IIKP, SMRU, SMBR, PPRO, TRAM, MYRX, dan lain-lain. Indikasi kerugian sementara akibat transaksi tersebut diperkirakan sekitar Rp 4 triliun.

Kemudian, pada posisi 30 Juli 2018, Jiwasraya memiliki 28 produk reksa dana, di mana 20 reksa dana diantaranya milik Jiwasraya dengan kepemilikan di atas 90%. Indikasi kerugian sementara terkait saham reksa dana diperkirakan sekitar Rp6,4 triliun.

Main Saham Gorengan, Jiwasraya Bikin Rugi Negara Rp 10,4 T Foto: Konferensi pers BPK dan Kejagung terkait kasus Jiwasraya (CNBC Indonesia/Cantika Adinda Putri)


Sehingga jika diakumulasikan maka kerugian investasi pada saham gorengan dan reksa dana tersebut, total indikasi kerugian Jiwasraya mencapai Rp10,4 triliun.

"Pihak-pihak yang terkait adalah pihak internal Jiwasraya pada tingkat direksi, general manager, dan pihak lain di luar Jiwasraya," kata Agung di kantor BPK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Lebih lanjut, Agung mengatakan, pembelian dan penjualan saham diduga dilakukan secara pro forma dan tidak didasarkan atas data yang valid dan objektif. Kemudian melakukan aktivitas jual beli saham dalam waktu yang berdekatan untuk menghindari pencatatan unrealized gross, yang diduga window dressing.

"Jual beli juga dilakukan dengan pihak tertentu secara negosiasi agar bisa memperoleh harga tertentu yang diinginkan, dan adanya kepemilikan atas saham tertentu melebihi batas maksimal yaitu di atas 2,5%," tuturnya.

Selain itu, Jiwasraya melakukan investasi langsung pada saham-saham yang tidak likuid dengan harga yang tidak wajar. BPK menduga dalam hal ini ada kerjasama antara manajemen Jiwasraya dengan manajer investasi untuk menyembunyikan investasi pada beberapa reksa dana dengan underlying saham.

Tak hanya itu, pihak yang diajak bertransaksi saham oleh manajemen Jiwasraya terkait transaksi ini adalah grup yang sama, sehingga diduga ada dana perusahaan dikeluarkan melalui grup tersebut.

"Jadi ada indikasi jual beli saham berkualitas rendah dilakukan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dan diduga dilakukan dengan mereka yang seharga, sehingga harga jual beli tidak mencerminkan harga yang sebenarnya," papar Agung.




[Gambas:Video CNBC]






(dru) Next Article Tok! MA Bebaskan Eks Petinggi OJK di Mega Skandal Jiwasraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular